Politisi PSI: Kenapa Sistem Kepesertaan BPJS Kesehatan Sebaiknya Dihapus?, Ini Dia Jawabannya

photo author
Ridwan Mubarok, Journal Nusantara
- Senin, 19 Juni 2023 | 20:55 WIB
Ini dia alasan Dedek Prayudi alias Uki Politisi PSI, kenapa sistem kepesertaan BPJS Kesehatan sebaiknya dihapus? (Twitter @Uki23)
Ini dia alasan Dedek Prayudi alias Uki Politisi PSI, kenapa sistem kepesertaan BPJS Kesehatan sebaiknya dihapus? (Twitter @Uki23)

Baca Juga: Maju ke Senayan, Nia Rohania Ingin Perjuangkan Hak-Hak Perempuan

10. Ini adalah amanat konstitusi kita yang harus kita perjuangkan, sebuah perjuangan suci.
Beragam komentar turut mewarnai dan singgah dikolom kementar akun miliknya, diantaranya akun @alandakariza: "Model BPJS yang sekarang mungkin lebih mirip model social insurance seperti di Jerman, kendati implementasinya masih jauh dari sempurna (misal: inclusion & exclusion error). Sejumlah peneliti & praktisi justru merekomendasikan agar NHS berubah menjadi model seperti BPJS." cuitnya menjelaskan. Lanjut tulisan akun @BonekHibrida: "Mantab nih, hampir serupa dengan Medicare di AU… bisa jd top 3 partai tahun depan kalau gini ceritanya." tulisnya, dan keomntar akun @rae_wae_tok: "Lha apalagi gratis, wong bayar iuran saja pelayanannya seperti ini. Di kita ini penyakitnya konsep bagus, ekskusinya amburadul, krn banyak kepentingan kali ya???." tuturnya penuh tanya.

Baca Juga: Pisangnya Gede Banget, Berikut Buah-Buahan yang Banyak Dihasilkan di Indonesia

Hal senada juga dikemukakan oleh akun milik Kumahasia @Kaladium10: "Duh, inimah Blunder PSI. Banyak WNI terenggut itu berapa? Apa sebanding dgn yg terima manfaat. Kalau PSI niatnya supaya semua orang Indo/termasuk yg mampu bisa grates berobat ya bisa bangkrut Negara. Kenapa gak sekalian aja PSI minta BBM diSubsidi semua biar suara PSI naik??." cuitnya lagi, dan diakhiri komentar akun milik luqman taufiq, dengan nama akun @luqmantaufiq_: "Nahhh ngene keren, kalau perlu subsidi listrik itu masukkan dulu subsidi kesehatan. Gak usah pake bpjs kis dll semua rakyat Indonesia yang terdaftar wajib hukumnya dilayani jaminan kesehatannya dimanapun berada dengan. Standard minimal tertentu. Negara wajib menjamin itu." pungkas akun tersebut. ***

Sumber: Twitter

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Ridwan Mubarok

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Peringatan Dini Cuaca Ekstrem

Selasa, 5 Mei 2026 | 22:25 WIB

Polri dan TNI Bersinergi Sikat Mafia Migas

Selasa, 7 April 2026 | 17:45 WIB

Menghindari Kemacetan Puncak

Sabtu, 4 April 2026 | 10:40 WIB
X