JournalNusantara.com - Heboh terkait BPJS, Wasekjend DPP Partai Solidaritas Indonesia (PSI) Dedek Prayudi atau biasa disapa Uki turut berkomentar di akun twitter miliknya, @Uki23.
Unggahannya di twitter pada Senin (19/06) menjadi viral. Uki mempertanyakan, kenapa sistem kepesertaan BPJS Kesehatan sebaiknya dihapus?, alasannya adalah sebagai berikut:
1. BPJS dibentuk dari semangat perwujudan keadilan sosial, terutama mengacu pada UU no 40 tahun 2004 tentang SJSN sebagai pelaksanaan dari konstitusi UUD 1945 pasal 28H ayat 3 dan pasal 34 ayat 2 yakni kewajiban negara memenuhi hak WNI untuk mengakses layanan kesehatan TANPA TERKECUALI.
2. Pada prakteknya, dengan sistem BPJS yang sekrang, banyak WNI terenggut haknya dalam pemenuhan layanan kesehatan karena hal administratif.
3. Disamping, adanya pemisahan dua kelompok masyarakat yang berbeda mengakses layanan kesehatan pada FKTP dan FKRTL, yakni pasien BPJS dan pasien non BPJS kerap melahirkan diskriminasi. Hal ini disebabkan kepesertaan BPJS yang ditentukan oleh iuran.
4. BPJS Kesehatan sudah ada sejak 2014 dan sistem kepesertaan berbasis iuran yang dipakai oleh BPJS adalah turunan dari sistem pembiayaan contributory yang hingga kini masih berlangsung.
5. Pada akhirnya, BPJS yang bertujuan menjadi instrumen universal health coverage menjadi tidak tercapai.
6. Sebetulnya sudah ada BPJS PBI (KIS) untuk warga miskin. Namun karena buruknya sistem pendataan, banyak orang miskin yang tidak terdata (exclusion error) dan warga non-miskin yang mendapat KIS (inclusion error).
Baca Juga: Polres Cianjur Amankan 76 Pelajar Hendak Tawuran
7. Yang menjadi masalah adalah nyawa tidak bisa menunggu perbaikan sistem pendataan yang carut marut. Itulah kenapa PSI menggaungkan "BPJS Gratis" yang makna sebetulnya adalah menghapus sistem kepesertaan.
8. Pembiayaan yang digagas PSI menggunakan sistem tax financed, yaitu earmarking PPN/PPNBM sebanyak 1% tanpa harus menaikkan pajak. Bukan hanya gratis, tapi juga layanannya bersifat nation-wide, bukan localised seperti sekarang. Sebagai catatan, earmarking serupa telah diberlakukan untuk cukai rokok, dimana peruntukannya 50% untuk kesejahteraan petani, 25% untuk kesehatan dan 25% untuk penegakan hukum.
9 BPJS yang saat ini mengurus kepesertaan dan layanan, apabila sistem kepesertaan dihapus, dapat memfokuskan seluruh sumberdaya nya untuk meningkatkan layanan.
Artikel Terkait
Terjadi Lagi, Bullying Terhadap Siswi oleh Si Rambutt Pirang, Pukulan dan Tendangan Seolah Penyiksaan !
RTK ke-XXII, PK PMII STAI Al-Azhary Cianjur Komitmen dan Konsisten Jadikan Kaderisasi sebagai Ruh Pergerakan
Pisangnya Gede Banget, Berikut Buah-Buahan yang Banyak Dihasilkan di Indonesia
Wapres RI Gagas Pembentukan Wisata Religi Indonesia-Uzbekistan, Ada Makam Imam Bukhori
GMNU Jabar Tegaskan Haram Hukumnya Menimba Ilmu di Al-Zaytun
Wisuda Siswa SDN Mandalawangi Berlangsung Meriah, Kepsek Berharap Pengajuan RKB Segera Terealisasi
Pelaku Bullying di Bawah Umur Harus Mendapat Pembinaan Ekstra Agar Tak Mengulangi Perbuatannya
Maju ke Senayan, Nia Rohania Ingin Perjuangkan Hak-Hak Perempuan
PDIP: Orang NTB Tidak Tahu Diri jika Tak Pilih Ganjar, Netizen: Muntah Dengarnya Banteng Lagi Ngigo !
Polres Cianjur Amankan 76 Pelajar Hendak Tawuran