Dana Kampanye Ilegal Berpotensi Masuk Bila KPU Menghapus Kebijakan Pelaporan Dana Kampanye Pemilu 2024

photo author
Abdul Qodir Majid, Journal Nusantara
- Sabtu, 3 Juni 2023 | 18:17 WIB
Gedung Komisi Pemilihan Umum (KPU) pusat. (miftahul hayat/jawapos.com)
Gedung Komisi Pemilihan Umum (KPU) pusat. (miftahul hayat/jawapos.com)

JournalNusantara.com - Kabar tak sedap datang dari Komisi Pemilihan Umum yang akan mengeluarkan kebijakan menghapus laporan penerimaan sumbangan dana kampanye (LPSDK) untuk pemilu 2024, menuai kritik. Hal ini karena dinilai akan membuka pintu masuk pendanaan illegal ke dalam pesta demokrasi tersebut.

“Dengan dihapusnya ketentuan LPSDK ini, sangat potensi masuknya pendanaan ilegal ke dalam proses politik Pemilu 2024, kooptasi politik oleh kepentingan bisnis dan juga penyalahgunaan sumber negara,” kata pengamat pemilu Ibnu Syamsu Hidayat, Sabtu (3/6).

Baca Juga: Rumah Mewah Yang Disulap Jadi Pabrik Ekstasi Berhasil DIungkap Polisi, Sejam Bisa Produksi 3.000 Butir

Lebih lanjut Ibnu mengatakan, dengan dihapusnya LPSDK tersebut, nantinya proses legislasi berpotensi tambah brutal tanpa keberpihakan kepada masyarakat. 

 "Dan paling parahnya, pada 2024 mendatang rawan terjadi jual beli suara," tandas advokad dari Themis Indonesia tersebut.

Ibnu menjelaskan, dalam UU Pemilihan Umum, tidak benar LPSDK tidak diatur dalam aturan tersebut. Justru sebaliknya, dalam UU Pemilu, terdapat pengaturan dana kampanye, seperti sumber daya yang diperbolehkan, bentuk dana kampanye dan batasan sumbangan sumber dana yang dilarang, laporan dana kampanye dan pengaturan tentang sanksi.

Sebelumnya diberitakan, Komisi Pemilihan Umum (KPU) menghapus laporan penerimaan sumbangan dana kampanye (LPSDK) untuk pemilu 2024. KPU beralasan, terbatas masa kampanye, membuat aturan itu tak diatur dalam Undang-Undang Pemilu.

Baca Juga: Keren, 10 Geopark Indonesia yang Mendunia, Ada dari Sukabumi

"LPSDK dihapus karena tidak diatur dalam UU Pemilu. Masa kampanye mengakibatkan sulitnya menempatkan jadwal penyampaian LPSDK," kata Komisioner KPU Idham Holik kepada wartawan, Jumat (2/6).

Idham tak memungkiri, terbatasnya masa kampanye Pemilu 2024 membuat penyampaian LPSDK sulit ditentukan. Mengingat, masa kampanye Pemilu 2024 akan berlangsung selama lima bulan, dari November 2023 sampai Februari 2024.

"Sebagaimana diatur dalam Lampiran I PKPU Nomor 3 Tahun 2022 bahwa masa kampanye selama 75 hari yang akan dimulai pada 28 November 2023 dan akan diakhiri pada 10 Februari 2024," tegas Idham.

Idham menjelaskan, penghapusan LPSDK itu dilakukan melalui berbagai pertimbangan. Namun, ia menegaskan informasi dari LPSDK sudah tercantum dalam laporan awal dana kampanye dan laporan penerimaan pengeluaran dana kampanye.

"Muatan informasi LPSDK sudah tercantum dalam laporan awal dana kampanye (LADK) dan laporan penerimaan pengeluaran dana kampanye (LPPDK)," papar Idham.

Baca Juga: Sijago Merah Lalap Bangunan Ponpes Nurul Barokah

Meski demikian, Idham tetap mengimbau penyumbang dana kampanye harus dari kelompok yang berbadan hukum. Hal ini sebagaimana  ditinjau bersama Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Abdul Qodir Majid

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Peringatan Dini Cuaca Ekstrem

Selasa, 5 Mei 2026 | 22:25 WIB

Polri dan TNI Bersinergi Sikat Mafia Migas

Selasa, 7 April 2026 | 17:45 WIB

Menghindari Kemacetan Puncak

Sabtu, 4 April 2026 | 10:40 WIB
X