JournalNusantara.com - Kabar tak sedap datang dari Komisi Pemilihan Umum yang akan mengeluarkan kebijakan menghapus laporan penerimaan sumbangan dana kampanye (LPSDK) untuk pemilu 2024, menuai kritik. Hal ini karena dinilai akan membuka pintu masuk pendanaan illegal ke dalam pesta demokrasi tersebut.
“Dengan dihapusnya ketentuan LPSDK ini, sangat potensi masuknya pendanaan ilegal ke dalam proses politik Pemilu 2024, kooptasi politik oleh kepentingan bisnis dan juga penyalahgunaan sumber negara,” kata pengamat pemilu Ibnu Syamsu Hidayat, Sabtu (3/6).
Lebih lanjut Ibnu mengatakan, dengan dihapusnya LPSDK tersebut, nantinya proses legislasi berpotensi tambah brutal tanpa keberpihakan kepada masyarakat.
Ibnu menjelaskan, dalam UU Pemilihan Umum, tidak benar LPSDK tidak diatur dalam aturan tersebut. Justru sebaliknya, dalam UU Pemilu, terdapat pengaturan dana kampanye, seperti sumber daya yang diperbolehkan, bentuk dana kampanye dan batasan sumbangan sumber dana yang dilarang, laporan dana kampanye dan pengaturan tentang sanksi.
Sebelumnya diberitakan, Komisi Pemilihan Umum (KPU) menghapus laporan penerimaan sumbangan dana kampanye (LPSDK) untuk pemilu 2024. KPU beralasan, terbatas masa kampanye, membuat aturan itu tak diatur dalam Undang-Undang Pemilu.
Baca Juga: Keren, 10 Geopark Indonesia yang Mendunia, Ada dari Sukabumi
"LPSDK dihapus karena tidak diatur dalam UU Pemilu. Masa kampanye mengakibatkan sulitnya menempatkan jadwal penyampaian LPSDK," kata Komisioner KPU Idham Holik kepada wartawan, Jumat (2/6).
Idham tak memungkiri, terbatasnya masa kampanye Pemilu 2024 membuat penyampaian LPSDK sulit ditentukan. Mengingat, masa kampanye Pemilu 2024 akan berlangsung selama lima bulan, dari November 2023 sampai Februari 2024.
"Sebagaimana diatur dalam Lampiran I PKPU Nomor 3 Tahun 2022 bahwa masa kampanye selama 75 hari yang akan dimulai pada 28 November 2023 dan akan diakhiri pada 10 Februari 2024," tegas Idham.
Idham menjelaskan, penghapusan LPSDK itu dilakukan melalui berbagai pertimbangan. Namun, ia menegaskan informasi dari LPSDK sudah tercantum dalam laporan awal dana kampanye dan laporan penerimaan pengeluaran dana kampanye.
"Muatan informasi LPSDK sudah tercantum dalam laporan awal dana kampanye (LADK) dan laporan penerimaan pengeluaran dana kampanye (LPPDK)," papar Idham.
Baca Juga: Sijago Merah Lalap Bangunan Ponpes Nurul Barokah
Meski demikian, Idham tetap mengimbau penyumbang dana kampanye harus dari kelompok yang berbadan hukum. Hal ini sebagaimana ditinjau bersama Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).
Artikel Terkait
KPK Sebut Peran Penting Kampus Tanamkan Nilai Karakter dan Integritas
Jelang Pemilu 2024, KPU Kota Batam Gelar Kirab
Tingkatkan Kesehatan dan Pendidikan Warga Papua, Satgas Yonif 143/TWEJ Gandeng Dinkes dan Disdik
Polrest Cianjur Kembali Berhasil Ringkus Anggota Geng Motor Yang Meresahkan Warga Cipanas
Sijago Merah Lalap Bangunan Ponpes Nurul Barokah
Sah, Mimah Rohimah Jadi Ketua Senat Mahasiswa Fikom UNPI Cianjur
Ikanas Jawa Barat AKan Ramaikan Turnamen Seni Bela Diri Karate di Cianjur
Tetap Waspada, Beberapa Kota Besar di 9 Provinsi Berpotensi di Landa Hujan dan Petir
Keren, 10 Geopark Indonesia yang Mendunia, Ada dari Sukabumi
Rumah Mewah Yang Disulap Jadi Pabrik Ekstasi Berhasil DIungkap Polisi, Sejam Bisa Produksi 3.000 Butir