5. Unit Roda Dua menerima Rp3.200.000 per tahun.
Baca Juga: Gelar Kelas Menulis, DEMA STISNU Cianjur Kenalkan SEO
Dalam uraian tersebut dapat diketahui bahwa jumlah tunjangan kendaraan dinas yang diberikan pemerintah akan dibedakan berdasarkan golongan jabatan.
Dengan adanya sejumlah uang tunjangan perawatan kendaraan dinas tersebut sudah dipastikan akan meningkatkan kesejahteraan PNS.
Selain mengatur terkait besaran tunjangan perawatan kendaraan dinas dalam PMK terbaru tersebut Sri Mulyani juga memberikan aturan terkait gaji lembur hingga uang vitamin untuk para PNS.***
Sumber: ayobandung.com
Artikel Terkait
Sebanyak 43 Tim Siap Bersaing di Piala Asia U-23, Indonesia Masuk Group K Bersama Taiwan dan Turkemistan
PT. PLN (Persero) Manjakan Pelanggan Dengan Aplikasi PLN Mobile
Bila Terpilih Maju ke Senayan, Idan Ramdan Bertekad Membangun IPM Cianjur
Puteri Indonesia DKI Jakarta 4 2023 Gelar Pelatihan Pendidikan Non Formal bagi Anak Kurang Mampu
Sebuah Ruko di Cidaun Habis di Lalap si Jago Merah, Kerugian di Taksir 500 Jt
Indonesia-Uni Emirat Arab Jalin Kerjasama Militer
Rekor Dunia Gelaran Angklung Bakal Pecah
Gelar Kelas Menulis, DEMA STISNU Cianjur Kenalkan SEO
Bupati Cianjur, H Herman : Kehadiran PKBM Ujung Tombak Peningkatan IPM Pendidikan di Cianjur
Viral!!! Aksi Nekat Mantan Istri Bayangkari Teriak Histeris Ancam Kapolri akan Lapor Presiden