Hore...PNS Akan Terima Tunjangan Hingga 14 Juta Pertahun, Ini Ungkap Menkeu

photo author
Ridwan Mubarok, Journal Nusantara
- Jumat, 26 Mei 2023 | 13:15 WIB
Komponen gaji 13 PNS, TNI, polri dan Pensiunan akan cair Juni. (Dok/bawaslu.go.id )
Komponen gaji 13 PNS, TNI, polri dan Pensiunan akan cair Juni. (Dok/bawaslu.go.id )

JournalNusantara.com - Menjadi seorang Pegawai Negeri Sipil (PNS) masih menjadi dambaan sebahagian besar bangsa di Republik ini. Hal ini cukup beralasan karena ada banyak fasilitas yang dapat diperoleh ketika seseorang menjadi PNS.

Adapun kompensasi yang dapat diperoleh diantaranya adalah gaji bulanan, tunjangan, sertifikasi, gaji ke-13 dan gaji ke-14 pun diperoleh. Belum lagi nanti di masa purna dinas akan diperoleh tunjangan dan gaji pensiunan.

Saat ini beredar kabar yang cukup menggembirakan bagi para PNS dengan adanya tunjangan dari pemerintah untuk para PNS per tahunnya.

Baca Juga: Viral!!! Aksi Nekat Mantan Istri Bayangkari Teriak Histeris Ancam Kapolri akan Lapor Presiden

Sebagaimana diketahui, kabar gembira untuk para PNS karena pada Peraturan Menteri Keuangan (PMK) terbaru akan terima tunjangan hingga Rp14 juta per tahun.

Dalam PMK tersebut Sri Mulyani telah menetapkan sejumlah tunjangan akan dicairkan untuk para PNS dengan nominal fantastis yaitu mencapai Rp14 juta.

Tunjangan senilai Rp14 juta yang dimaksud dalam PMK terbaru tersebut digunakan sebagai biaya pemeliharaan kendaraan berbasis listrik.

Sejak dirilisnya PMK terbaru tersebut kini telah disepakati bahwa PNS nantinya akan diberikan sebuah kendaraan listrik untuk keperluan kegiatan dinas.

Baca Juga: Bupati Cianjur, H Herman : Kehadiran PKBM Ujung Tombak Peningkatan IPM Pendidikan di Cianjur

Berikut ini rincian jumlah tunjangan yang akan diberikan pemerintah untuk biaya perawatan kendaraan dinas berdasarkan PMK Nomor 4 Tahun 2023:

1. Unit Pejabat Negara menerima Rp14.840.000 per tahun-

2. Pejabat Eselon I menerima Rp 11.100.000 per tahun

3. Pejabat Eselon II menerima Rpl0.990.000 per tahun

4. Operasional Kantor dan/atau Lapangan menerima Rpl0.460.000 per tahun-

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Ridwan Mubarok

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Peringatan Dini Cuaca Ekstrem

Selasa, 5 Mei 2026 | 22:25 WIB

Polri dan TNI Bersinergi Sikat Mafia Migas

Selasa, 7 April 2026 | 17:45 WIB

Menghindari Kemacetan Puncak

Sabtu, 4 April 2026 | 10:40 WIB
X