Waduh...Tenaga Honorer Dihapus secara Bertahap, Tak Bisa Diangkat ASN karena Tidak Ada Dalam UU

photo author
Ridwan Mubarok, Journal Nusantara
- Jumat, 5 Mei 2023 | 18:34 WIB
Potret Guru Honorer akan dikawal jadi PPPK oleh Ketua DPR RI. (instagram.com/@cpns_asn)
Potret Guru Honorer akan dikawal jadi PPPK oleh Ketua DPR RI. (instagram.com/@cpns_asn)

JournalNusantara.com - Beredar rumor seluruh tenaga honorer di seluruh instansi akan ditiadakan dan instansi milik pemerintah tidak dibenarkan lagi menerima dan memperkerjakan tenaga honorer dengan alasan apapun.

Tentu saja kabar tersebut membuat gelisah para honorer yang sudah bekerja lama di instansinaya masing-masing. Darma baktinya selama ini dirasa sia-sia belaka, karena harapan untuk memperoleh hidup sejahtera tinggalah angan-angan belaka.

Sebagaimana diketahui sebelumnya, pada penerimaan CPNS tahun 2023, tidak semua tenaga honorer yang bekerja di instansi pemerintahan langsung dapat menjadi ASN.

Baca Juga: Voting Puteri Indonesia 2023 Segera Dimulai, Siapa Pilihanmu?

Ini dikarenakan adanya kebijakan peruncingan atau pengurangan jumlah penerimaan CPNS yang ditempuh pemerintah. Pada tanggal 28 November 2023 mendatang, rencananya akan dilakukan penyesuaian yang berhubungan dengan tenaga honorer.

Seluruh tenaga honorer yang tidak memenuhi kriteria CPNS 2023, akan dihapuskan secara bertahap. Sehingga, para honorer yang akan dihapus statusnya akan dialihkan ke Outsourcing.

Langkah penghapusan tenaga honorer secara bertahap ini dilakukan di pusat dan daerah karena sejumlah alasan yang sejalan dengan Undang-undang.

Istilah tenaga honorer, pegawai tetap atau pegawai tidak tetap tidak ada dalam Undang-undang Aparatur Sipil Negara atau ASN.

Baca Juga: Wakili Bengkulu, Della Oktarina Siap Ikuti Gelaran Puteri Indonesia 2023

Dalam UU ASN, dituliskan bahwa hanya ada dua kategori ASN yang diakui yakni Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja atau (PPPK)

Sebagai solusi dari masalah para non-ASN, pemerintah telah berupaya untuk tidak merekrut tenaga honorer sejak tahun 2018.

Sehingga, di tahun 2019, pemerintah membuka rekrutmen yang bisa diikuti oleh kalangan Non ASN untuk mengikuti tes CPNS serta PPPK, bagi pegawai berusia di atas 35 tahun.

Baca Juga: PPPK Dapat Gaji dan Tunjangan Fantastis di Tahun Pertama Pengangkatan, Honorer Bersiap Ketiban Cuan Nih !

Berdasarkan Peraturan pemerintah Nomor 48 Tahun 2005, tentang Pengangkatan Tenaga Honorer menjadi Calon PNS, diketahui bahwa sejumlah tenaga honorer yang mendapat prioritas.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Ridwan Mubarok

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Peringatan Dini Cuaca Ekstrem

Selasa, 5 Mei 2026 | 22:25 WIB

Polri dan TNI Bersinergi Sikat Mafia Migas

Selasa, 7 April 2026 | 17:45 WIB

Menghindari Kemacetan Puncak

Sabtu, 4 April 2026 | 10:40 WIB
X