JournalNusantara.com - Sungguh ironis dengan apa yang menimpa pada perempuan asal Dompu NTB ini. Sosok Ibu muda ini gigih memperjuangkan keadilan hingga ke Mabes Polri, dengan harapan ia dapat bertemu dengan Kapolri Listyo Sigit Prabowo.
Kegigihannya memang cukup beralasan. Pasalnya Ia merasa diperlakukan sewenang-wenang dan dikriminalisasi oleh oknum Kepala Sekolah sebagai pelapor dan Penyidik atas tuduhan kasus dugaan tindak pidana penggelapan sebuah laptop milik sekolah.
Dialah Nilakanti (37) Ibu Muda dengan tiga orang anak, dan satua diantaranya masih berusia balita, warga Kabupaten Dompu NTB yang kini jadi tersangka atas tuduhan yang dilaporkan 3 tahun lalu.
Baca Juga: Ramadan Karim, Forkopimda Jabar Gelar Tarawih Keliling
Sebelumnya, Kasus ini bermula saat Nilakanti menjadi Bendahara di SD IT Al-Hilmi dibawah naungan Yayasan As-Shaff. Saat itu sering terjadi kehilangan di tempat kerjanya bahkan uang sekolah pun sering hilang. Saking kesalnya Nilakanti berinisiatif untuk memasang kamera di ruangannya. Dari kamera tersebut, ketahuan siapa pelaku pencurian yaitu sekurity sekolah yang masih saudara kandung dengan Kepala Sekolah.
Terkait masalah tersebut Nilakanti telah menyampaikan kepada kepala Sekolah saudara Syamsul, S.Pd, bahkan ada rekan guru yang menyarankan untuk dilaporkan saja ke pihak yang berwajib, akan tetapi tidak ditanggapi dengan baik dengan dalih menjaga nama baik sekolah.
Diduga untuk menutupi nama baik keluarga dan juga Sekolah, 13 Juni Nilakanti dikirim pesan watsapp oleh Kepala Sekolah bahwa Ia diistirahtakan dari Bendahara Sekolah tanpa ada dasar dan kepastian yang jelas.
Baca Juga: KPK Tetapkan Bupati Kepulauan Meranti Tersangka Kasus Korupsi
Bulan Agustus 2020 Nilakanti dilaporkan ke Polsek Kota Dompu terkait data keuangan dan alat kerja sebuah laptop.
Hasil dari pertemuan itu muncul kesepakatan bahwa Nilakanti akan menyerahkan data dan alat kerja yang diminta dan kepala sekolah dan memberikan kepastian hukum terhadap pemberhentian kerja atas Nilakanti dan atau menerima laporan pertanggungjawaban selaku bendahara. Namun pada hari yg disepakati tersebut, kepala sekolah tidak mengahadiri pertemuan yang telah disepakati. Dan bahkan sudah beberapa kali berupaya mengembalikan laptop langsung kepada pihak Yayasan As-Shaff selaku pimpinan, namun upaya Nilakanti ditolak tanpa alasan yang jelas.
Selanjutnya Tanggal 09 Oktober 2020 Nilakanti dilaporkan ke polres Dompu dengan kasus yang sama.
"Sampai dengan saat ini kasus yang dituduhkan ke saya masih berlanjut, Saya dilaporkan ke Polres Dompu dengan kasus yang sama", kata Nilakanti di Cianjur Jum'at (07/04).
Artikel Terkait
Safari Ramadan, AHY Kunjungi Pengrajin Logam Nuansa Art
Wakil Bupati Madina Sambangi Korban Kebakaran di Panyabungan I
Pemkab Cianjur Tetapkan Tim Ahli Cagar Budaya
Viral Pendeta Siap Kristenkan Jawa Barat, Begini Kata Wakil Gubernur Uu Ruzhanul Ulum
Puteri Indonesia Sulawesi Tenggara 2023, Sri Rahmisari Rembulan
Seminar Kepemimpinan, Workshop OSIS Indonesia dan Pelantikan Badan Pengurus OSIS-MPK Kabupaten Cianjur
APDESI Cianjur Sayangkan Keterlambatan Bank Mandiri Cairkan Dana Gempa
Hore, Jalan Provinsi Lingkar Selatan Kota Sukabumi Diperbaiki
KPK Tetapkan Bupati Kepulauan Meranti Tersangka Kasus Korupsi
Ramadan Karim, Forkopimda Jabar Gelar Tarawih Keliling