Journalnusantara.com, Jakarta - Menteri Keuangan Republik Indonesia, Sri Mulyani Indrawati menjelaskan duduk perkara perihal dana Rp 300 trilyun di Kemenkeu, yang ramai diperbincangkan masyarakat luas.
Ia mengatakan, Kemenkeu dan PPATK sudah bekerjasama dengan erat, sinergis dan kolaboratif sejak awal penyusunan UU 15/2022 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang hingga saat ini melalui pencegahan dan penindakan dugaan tindak pidana pencucian uang.
"Heboh berita mengenai Uang Rp 300 Triliun berhubungan dengan dua surat PPATK nomer SE-2748/AT.01.01/III/2023 tanggal 7 Maret 2023 dan Surat nomer SR/3160/AT.01.01/III/2023 dan pernyataan Menko Mahfud MD mengenai kedua surat itu," katanya di Jakarta (20/03/2023), dikutip dari akun media sosial pribadinya.
Menurutnya, Menko Mahfud MD telah memberikan pernyataan hingga 3 kali mengenai duduk masalah surat dan transaksi tersebut.
"Total LHA/LHP yang diterima DJBC dari PPATK sebanyak 116 LHA/LHP dengan rincian 65 Inquiry (Permintaan DJBC) dan 51 Proaktif (Inisiatif PPATK)," ucapnya.
Baca Juga: Kemenag RI Kirim Puluhan Pendakwah Moderat ke Daerah Terdepan, Terluar dan Tertinggal
Sri Mulyani menerangkan, dari total 116 LHA/LHP seluruhnya telah ditindak lanjuti dalam bentuk Penyidikan, Pengembangan kasus dan Sinergi dengan DJP (Bukper dan Sanksi Pidana).
"Beberapa informasi feeding yang disampaikan oleh PPATK tersebut, terdapat beberapa LHA/LHP yang memberikan dampak signifikan atas pengungkapan Tindak Pidana Pencucian Uang sebanyak 10 Kasus TPPU (4 Kasus sudah Inkracht) sejak tahun 2016 yang telah dilakukan DJBC melalui sinergi dengan PPATK Termasuk case TPPU dengan Potensi Kerugian Negara mencapai Rp. 1,1 T yang diselamatkan," bebernya.
Ia menyampaikan, DJP Sejak tahun 2013 s.d. 2023 telah menerima 1.636 LHA/LHP yang terdiri dari : 1.129 inquiry (Permintaan DJP) dan 507 Proaktif (Inisiatif PPATK).
"Setiap bulan DJP telah melaporkan secara rutin pemanfaatan LHA/LHP tersebut diatas," tuturnya.
Lalu masih kata Sri Mulyani, dari LHA tersebut diatas, telah berkontribusi terhadap penerimaan negara sebesar Rp. 7,083 Triliun.
"DJP saat ini telah melakukan penyidikan TPPU sebanyak 20 Penyidikan hasil kerja sama
dengan PPATK," ungkapnya.
Secara khusus Sri Mulyani mengucapkan terima kasih kepada semua pihak yang membantu Kemenkeu dalam menjalankan tugas menjaga Keuangan Negara dan memberantas tindak pidana pencucian uang.
Baca Juga: Hore, Cianjur Bakal Punya Kampus Negeri
Artikel Terkait
Nasib Honorer Selanjutnya; Tak Diberhentikan, Tak Ada PHK, Juga Tidak Bebani APBN, Lantas Apa Solusinya?
Kemenag RI Resmikan Kantin Halal
Keciduk Video Call, Raffi Ahmad Diisukan Selingkuh Dengan Karyawannya Mimi Bayuh
Mantap...PW LTN NU Jabar Gelar Bedah Buku Bertema Tarawih 20 Rakaat, Animo Peserta Luar Biasa !
Viral, Makan Babi Sambil Baca Bismillah, Lina Mukherjee Dilaporkan Polisi
Kemenag RI Kirim Puluhan Pendakwah Moderat ke Daerah Terdepan, Terluar dan Tertinggal
Terpilih Aklamasi Ketua FK PKBM, Berikut Profil Deni Abdul Kholik
Wow Keren...Mahasiswa KPI FDK UIN Bandung Raih Juara II Lomba Dakwah Pekan Islami Nasional !
Bupati Cianjur Lantik 20 Pejabat, Warga Korban Gempa Tunggu Dana Stimulan
BEM PTNU Jabar Kecam Klaim Sepihak Koordinator Wilayah BEM PTNU Jabar