"Ditunggu saja bu, semuanya butuh proses. Penyidik sudah menghubungi ibu. Ibu bisa juga lacak, kalau ada alatnya ya enggak apa-apa. Untuk pelaku, masih di Bekasi tinggalnya," tulis pesan dari pihak kepolisian.
Padahal diketahui bahwa laporan tersebut sudah berjalan selama tiga minggu dan pelapor tidak memiliki wewenang maupun kapasitas untuk melakukan pelacakan nomor ponsel orang lain.
Sementara itu, Layanan 110 Polri merupakan akses cepat dan gratis bagi masyarakat untuk mendapatkan bantuan kepolisian. Mengutip dari laman resmi Polri, Layanan 110 dibuat sebagai laporan terintegrasi agar aduan masyarakat bisa segera diproses dan ditindaklanjuti secara cepat.
"Setiap informasi segera diteruskan ke petugas terdekat," tulis keterangan mengenai Layanan 110 Polri, dikutip dari laman Polri pada Jumat, 3 Juli 2026.
Meski keluhan ini telah viral dan menjadi perbincangan hangat, sampai berita ini diterbitkan, pihak Polri belum memberikan tanggapan resmi terkait keluhan masyarakat di media sosial tersebut.
Artikel Terkait
Membaca Arah Bangsa, Mengapa Literasi Politik Kini Menjadi Kebutuhan Strategis Kaum Santri
Dari Seragam ke Hati: Saat Polisi Menjadi Pelindung Warga
Mutiara Pagi: Kebaikan (Bagian 2258)
Lewat Olahraga dan Seni Budaya, Polsek Cibeber Cianjur Rekatkan Sinergitas Bersama Warga
Generasi Baru, Pro Kemanusiaan dan Keadilan Menang
Menyiapkan Sekoci bagi Penumpang Kapal Retak
Empat Pilar Harus Ditanamkan Sejak Dini
Fasilitasi Warga Berhijrah, BAZNAS Jabar Buka Layanan Hapus Tato Gratis di Kabupaten Bandung
Mutiara Pagi: Kedamaian (Bagian 2259)
Kerendahan Hati: Syarat Utama Kepemimpinan dan Jalan Kearifan