Kapan Puasa 2026? IniJadwal Ramadan 1447 H Versi Muhammadiyah dan Kemenag

photo author
Hakim Asyik, Journal Nusantara
- Sabtu, 24 Januari 2026 | 09:03 WIB
Simak jadwal puasa Ramadan 2026 versi Muhammadiyah dan NU. (Foto: Ilustrasi/Freepik)
Simak jadwal puasa Ramadan 2026 versi Muhammadiyah dan NU. (Foto: Ilustrasi/Freepik)

 JOURNALNUSANTARA.COM - Kurang dari sebulan lagi, umat Muslim di seluruh dunia akan memasuki bulan penuh berkah, Ramadan.

Pertanyaan yang paling sering muncul saat ini adalah: Kapan tepatnya kita mulai berpuasa tahun ini?

Untuk menjawab hal tersebut, kita perlu melihat dua rujukan utama di Indonesia, yaitu Pimpinan Pusat (PP) Muhammadiyah dan keputusan Pemerintah melalui Kementerian Agama (Kemenag). Berikut adalah penjelasan lengkapnya.

Baca Juga: Geothermal Gede Pangrango: Antara Energi Bersih dan Batas Alam

Awal Ramadan 1447 H Menurut Muhammadiyah

PP Muhammadiyah telah menetapkan tanggal pasti untuk memulai ibadah puasa. Berdasarkan Kalender Hijriah Global Tunggal (KHGT), 1 Ramadan 1447 H jatuh pada hari Rabu, 18 Februari 2026.

Keputusan ini diambil oleh Majelis Tarjih dan Tajdid PP Muhammadiyah menggunakan metode Hisab Hakiki Wujudul Hilal.

Berbeda dengan metode observasi lapangan, metode ini mengandalkan perhitungan astronomis yang sangat akurat, sehingga Muhammadiyah sudah bisa menentukan tanggal penting jauh-jauh hari.

Selain awal puasa, Muhammadiyah juga memprediksi bahwa Hari Raya Idul Fitri atau 1 Syawal 1447 H akan jatuh pada Jumat, 20 Maret 2026.

Baca Juga: Head to Head Persib vs PSBS Biak: Maung Bandung Perkasa

Versi Pemerintah dan Nahdlatul Ulama (NU)

Berbeda dengan Muhammadiyah, Pemerintah (Kemenag) dan Nahdlatul Ulama (NU) biasanya menunggu hingga mendekati hari H untuk menentukan awal bulan.

Ada kemungkinan terjadi perbedaan tanggal karena adanya perbedaan metode hitung.

Meskipun sama-sama menggunakan sistem kalender Qomariyah (bulan), berikut adalah perbedaan mendasarnya:

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Hakim Asyik

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X