Logika KPK di Kasus Yaqut Cholil Qoumas

photo author
M Wawan, Journal Nusantara
- Rabu, 14 Januari 2026 | 07:05 WIB
Foto: Gedung KPK/kpk.go.id
Foto: Gedung KPK/kpk.go.id

Rasanya itu tidak mungkin terungkap. Karena memang tidak pernah ada. KPK menunggu hasil audit BPK, sementara, sejak awal BPK malah sudah mengeluarkan audit yang menyatakan negara justru untung Rp601 miliar.

Sebaliknya, dan ini paling janggal, KPK malah buru-buru menetapkan Yaqut sebagai tersangka. Pas ditanya wartawan soal kerugian negara, jubirnya bilang "Masih menunggu audit BPK."

Rumah Yaqut sebetulnya juga sudah digeledah KPK, tapi tidak menemukan apapun. Jadi gimana menurut kalian?

Saya kira Presiden Prabowo tidak boleh tutup mata dalam kasus ini. Kita sudah belajar dari kasus Tom Lembong dan Ira Puspadewi.

Ini preseden baik untuk menjadikan Bapak Prabowo sebagai pahlawan keadilan.

Masyarakat ingin ada penegakan hukum yang benar, tetapi selalu mendapat kekecewaan, dan itu terus berulang. Jangan sampai Bapak gagal jadi pahlawan pemberantasan korupsi.

Halaman:

Artikel Selanjutnya

Kehilangan Indonesia

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: M Wawan

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X