Enam Pelaku Pengeroyokan Debt Colector Hingga Dua orang Tewas di Kalibata, Ternyata...

photo author
Deni Wijaya, Journal Nusantara
- Minggu, 14 Desember 2025 | 15:20 WIB
Deretan Fakta Lengkap Kasus Enam Anggota Polisi Mengeroyok Matel di TMP Kalibata, Dua Tewas dan Kerusuhan Pecah. (Foto: Instagram @mood.jakarta - INDEPENDENMEDIA.ID)
Deretan Fakta Lengkap Kasus Enam Anggota Polisi Mengeroyok Matel di TMP Kalibata, Dua Tewas dan Kerusuhan Pecah. (Foto: Instagram @mood.jakarta - INDEPENDENMEDIA.ID)

JournalNusantara.com - Enam oknum anggota satuan Pelayanan Markas (Yanma) Mabes Polri ditetapkan sebagai tersangka pengeroyokan hingga menyebabkan tewasnya 'mata elang' atau debt collector di Kalibata, Jakarta Selatan. Para tersangka sekaligus akan menjalani sidang etik profesi Polri pekan depan.

"Terhadap 6 terduga pelanggar akan dilaksanakan Sidang Komisi Kode Etik pada hari Rabu, pekan depan tanggal 17 Desember 2025," kata Karo Penmas Dihumas Polri, Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko, dalam jumpa pers di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Jumat (12/12/2025).

Baca Juga: Menkeu Purbaya Semprot Pejabat Bea Cukai, Nirwala enak aja lu

Trunoyudo menyebut keenam anggota Polri itu JLA, ⁠RGW, IAB, ⁠IAM, ⁠BN, dan AM didapati cukup bukti melanggar Pasal 17 Ayat 3 Perpol No. 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri. Akibat perbuatannya, mereka diancam dipecat dari satuan Polri.

Keenam tersangka adalah:
1. Brigadir IAM
2. Bripda JLA
3. Bripda RGW
4. Bripda IAB
5. Bripda BN
6. Bripda AM

Baca Juga: Kereta Jurusan Jakarta - Cianjur Resmi Beroperasi , Segini Tarif Karcisnya

Dalam pasal itu dijelaskan, pelanggar melakukan perbuatannya dengan sengaja dan terdapat kepentingan pribadi dan atau pihak lain. Hal itu berdampak terhadap masyarakat institusi dan atau negara yang menimbulkan akibat hukum.

"Maka terhadap perbuatan enam terduga pelanggar masuk dalam kategori pelanggaran berat Persangkaan Pasal Pasal 13 Ayat 1 Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2003 tentang Pemberhentian Anggota Polri Juncto pada Pasal 8 Huruf C," tegasnya.

Baca Juga: Cara Cek Penerima Bansos PKH Cair Desember 2025: Simak Panduan hingga Nominal yang Diterima

Trunoyudo menjamin Polri tidak akan pandang bulu dalam menindak perbuatan enam oknum polisi tersebut. Hukuman berat secara pidana dan etik akan disiapkan.

"Polri berkomitmen untuk serius mengungkap kasus kriminal kepada siapapun dan tidak pandang bulu. Polri akan menjalankan proses penegakan secara transparan professional dan proporsional serta memastikan bahwa seluruh pihak yang terlibat mempertanggungjawabkan perbuatannya sesuai ketentuan yang berlaku," ujarnya.

Baca Juga: Daftar Lengkap Dewan Juri Indonesian Idol 14: Hadirkan Formasi Baru dengan Adanya Raisa hingga Soleh Solihun

Keenam oknum polisi itu kini telah ditetapkan tersangka dan langsung menjalani proses etik. "Berdasarkan hasil penyelidikan di lapangan, penyidik melakukan analisis terhadap keterangan para saksi dan barang bukti,maka penyidik telah menetapkan enam orang tersangka yang diduga terlibat dalam rangkaian tindak pidana tersebut," katanya.

Kasus pengeroyokan ini terjadi pada Kamis (11/12) pukul 15.45 WIB di area parkir depan TMP Kalibata. Polsek Pancoran awalnya menerima laporan pengeroyokan dari dua orang pria.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Deni Wijaya

Tags

Rekomendasi

Terkini

X