Tersangka Sopir MBG Penabrak Siswa SDN Kalibaru 01, Terancam 5 Tahun Penjara

photo author
Deni Wijaya, Journal Nusantara
- Jumat, 12 Desember 2025 | 16:26 WIB
Mobil MBG tabrak siswa SDN Kalibaru 01 Cilincing, Jakarta Utara. (tiktok @wongkampung2025)
Mobil MBG tabrak siswa SDN Kalibaru 01 Cilincing, Jakarta Utara. (tiktok @wongkampung2025)

JournalNusantara.com - Pasca insiden kecelakaan mobil MBG yang menabrak puluhan siswa SDN Kalibaru 01 Calingcing, Jakarta Utara sang sopir akhirnya angkat bicara pada Kamis (11/12/2025).

Berdasarkan ketererangan dalam rekaman video memperlihatkan sopir berinisial AI duduk di tempat tidur sambil menundukkan kepalanya saat tengah diinterogasi oleh polisi.

AI mengaku sudah memperlambat kendaraannya saat mendekati pagar sekolah dengan tujuan hendak berhenti.

Namun tidak tahu mengapa gas mobilnya tidak meninggi, hingga membuat panik dan tidak mampu mengerem kecepatan hingga mobil berujung insiden tabrakan.

Baca Juga: Jadwal Siaran Langsung Malut United vs Persib: Tayang Jam Berapa, dan di Mana?

 

Petugas kepolisian memeriksa sopir mobil MBG yang menabrak murid SDN 01 Kalibaru Cilincing saat kejadian.
Petugas kepolisian memeriksa sopir mobil MBG yang menabrak murid SDN 01 Kalibaru Cilincing saat kejadian. (Foto: X.com/@nongandahh)

Sementara itu, Badan Gizi Nasional langsung disorot Presiden Prabowo usai insiden itu. Prabowo melalui Sekretaris Kabinet meminta BGN segera menangani insiden tersebut.

Di sisi lain,Polres Metro Jakarta Utara menetapkan Adi Irawan atau AI (34), sopir mobil MBG yang menabrak gerbang sekolah dan siswa di SDN Kalibaru 01 Pagi, sebagai tersangka.

Adi ditetapkan tersangka karena atas kelalaiannya mengemudikan mobil hingga mencelakakan dan melukai banyak orang.

Baca Juga: Ramalan Zodiak Cinta Hari Ini: Cancer Ada Masalah, Leo Sedang Mesra, dan Virgo Harus Jujur

Kapolres Metro Jakarta Utara Kombes Pol Erick Frendriz mengatakan, penetapan tersangka ini berdasarkan hasil penyidikan dan gelar perkara yang dilakukan 1 x 24 jam setelah polisi mengamankan Adi Irawan.

"Saudara AI kami tetapkan sebagai tersangka dan kami sudah yakin dengan alat bukti-bukti yang kami miliki," kata Erick di Mapolres Metro Jakarta Utara, Jumat (12/12/2025).

Hasil pemeriksaan, pada saat membawa mobil MBG itu ke sekolah Kamis (11/12/2025) pagi kemarin, Adi Irawan ternyata dalam kondisi yang tidak layak mengemudikan kendaraan.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Deni Wijaya

Tags

Rekomendasi

Terkini

Peringatan Dini Cuaca Ekstrem

Selasa, 5 Mei 2026 | 22:25 WIB

Polri dan TNI Bersinergi Sikat Mafia Migas

Selasa, 7 April 2026 | 17:45 WIB

Menghindari Kemacetan Puncak

Sabtu, 4 April 2026 | 10:40 WIB
X