Dalam rangka memperkuat ekosistem antikorupsi, Itjen dan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) menandatangani Perjanjian Kerja Sama mengenai perlindungan pelapor, saksi, ahli, dan whistleblower di lingkungan Kemenag. Kerja sama ini diharapkan meningkatkan keberanian ASN dalam melaporkan dugaan penyimpangan tanpa rasa takut.
Turut hadir dalam kegiatan ini Wakil Menteri Agama RI Romo H.R. Muhammad Syafii, Pimpinan KPK Fitroh Rohcahyanto, serta Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) Achmadi, Sekretaris Jenderal Kemenag Kamaruddin Amin, Staf Khusus, Staf Ahli, dan Tenaga Ahli Menteri Agama.
Hadir pula para Pejabat Eselon I dan II Kementerian Agama, Pimpinan PTKN, Kepala Kantor Wilayah Kemenag Provinsi, Kepala Kantor Kemenag Kabupaten/Kota, Kepala Balai, Kepala KUA, serta Kepala Madrasah se-Indonesia.
Sumber : AyoIndonesia.com
Artikel Terkait
Ketua KDMP Desa Maleber Bantah Dugaan Pemaksaan Lahan Pembangunan Gedung Koperasi
Netizen Pertanyakan Fungsi SVLK, Kemenhut Gelagapan Hadapi Kayu Gelondongan
Bagaimana Kebakaran PT. Terra Drone Begitu Besar? Begini Penjelas nya
Tak Sekadar Lengket, Ketan Uli Jadi Simbol Eratnya Persaudaraan Betawi
Takmir Mesjid Menggalang Dana, Mengedarkan Kotak Infak Saat Khutbah Jumat, Bolehkah?
Barisan Pelajar SD Saat Upacara Diseruduk Mobil MBG, 17 Korban Masuk Rumah Sakit
Rutinitas Pagi yang Meningkatkan Kesehatan Mental Anda
Nasib MGB di Tengah Banjir Aceh Dialihkan jadi Prioritas Penanganan Bencana
Karyawan ASTRA Peduli Bencana Sumatera; Dirikan 12 Posko dan Salurkan 16 Ribu Paket Bantuan
Tiga KItab Kuning Fikih Rumah Tangga Salahsatunya FIkih Tentang Seks