Journalnusantara.com -Banjir bandang dan longsor yang melanda beberapa wilayah di Sumatra telah menyisakan duka mendalam. Rumah-rumah tersapu, warga kehilangan harta benda, dan akses kehidupan sehari-hari terhenti. Dalam kondisi genting seperti ini, berbagai masjid dan lembaga keumatan kembali menjadi pusat solidaritas.
Di sejumlah tempat, takmir masjid menginisiasi penggalangan dana dengan mengedarkan kotak infak saat pelaksanaan salat Jumat. Namun, di tengah semangat membantu sesama, muncul pertanyaan penting dari sisi fikih: apakah boleh mengedarkan kotak infak ketika khutbah Jumat sedang berlangsung?
Pertanyaan ini bukan sekadar teknis, tetapi menyentuh hukum ibadah yang sudah ditetapkan oleh Rasulullah saw terkait adab mendengarkan khutbah. Dua hadis utama menjadi rujukan.
Hadis pertama, dari Abu Hurairah ra:
Takmir Mesjid Menggalang Dana, Mengedarkan Kotak Infak Saat Khutbah Jumat, Bolehkah?
Hadis pertama, dari Abu Hurairah ra:
إِذَا قُلْتَ لِصَاحِبِكَ أَنْصِتْ يَوْمَ الْجُمُعَةِ وَالْإِمَامُ يَخْطُبُ فَقَدْ لَغَوْتَ
“Apabila kamu berkata kepada temanmu ‘diamlah’ pada hari Jumat saat imam berkhutbah, maka engkau telah berbuat lagha.” (HR. al-Bukhari)
Hadis kedua, juga dari Abu Hurairah ra:
وَمَنْ مَسَّ الْحَصَى فَقَدْ لَغَا
“Barangsiapa menyentuh kerikil (mengutak-atik lantai) maka ia telah berbuat lagha.” (HR. Muslim)
Kedua hadis ini menekankan larangan berbicara dan melakukan tindakan yang mengganggu kekhusyukan ketika khutbah sedang berlangsung. Bahkan perkataan “diamlah”, yang merupakan bentuk amar ma’ruf, tetap digolongkan sebagai lagha.
Para ulama kemudian menjelaskan bahwa lagha adalah segala bentuk aktivitas sia-sia yang menghilangkan fokus mendengarkan khutbah, bahkan dapat mengurangi atau menghilangkan keutamaan salat Jumat.
Karena itu, terdapat beberapa prinsip penting yang disimpulkan para ulama dari hadis-hadis tersebut:
1. Wajibnya mendengarkan khutbah dengan penuh perhatian.
2. Haram berbicara ketika imam berkhutbah.