Takmir Mesjid Menggalang Dana, Mengedarkan Kotak Infak Saat Khutbah Jumat, Bolehkah?

photo author
Deni Wijaya, Journal Nusantara
- Kamis, 11 Desember 2025 | 14:11 WIB
Ilustrasi
Ilustrasi

3. Tidak boleh melakukan aktivitas yang mengalihkan konsentrasi, termasuk menggerak-gerakkan sesuatu atau membuat orang lain tidak fokus.

4. Teguran kepada orang yang ribut sebaiknya dilakukan dengan isyarat, bukan ucapan.

Pertanyaan berikutnya: apakah mengedarkan kotak infak termasuk perbuatan lagha?

Dalam situasi bencana seperti yang terjadi di Sumatra, penggalangan dana merupakan kebutuhan mendesak. Namun kebutuhan tersebut tetap harus ditempatkan dalam kerangka fiqh ibadah. Dengan melihat penjelasan ulama mengenai makna lagha, maka tolok ukur yang harus digunakan adalah: apakah perbuatan itu mengganggu konsentrasi jamaah dalam mendengarkan khutbah?

Jika kotak infak diedarkan dengan cara yang menimbulkan suara, membuat jamaah saling memberi isyarat, bergerak berlebihan, atau mengalihkan perhatian dari khutbah, maka perbuatan itu berpotensi menjadi lagha dan lebih baik ditinggalkan.

Tetapi, apabila kotak infak dapat diedarkan tanpa mengganggu, secara tertib, perlahan, dan tidak menimbulkan percakapan atau kegaduhan, para ulama memberi ruang kebolehan. Sebab, esensi larangan dalam hadis adalah tindakan yang membuat jamaah tidak lagi fokus kepada khutbah, bukan aktivitas sosial yang sifatnya mendukung kemaslahatan.

Dengan demikian, mengedarkan kotak infak menurut Majelis Tarjih dan Tajdid Pimpinan Pusat Muhammadiyah pada dasarnya boleh, selama memenuhi dua syarat penting:
1. Tidak menimbulkan kegaduhan atau gerakan yang mengganggu mustami’ (pendengar khutbah).
2. Tidak membuat jamaah berbicara atau saling berinteraksi secara verbal.

Pada praktiknya, banyak masjid memilih cara yang lebih aman: mengedarkan kotak infak sebelum khutbah dimulai atau setelah salat Jumat selesai, sehingga tidak berpotensi menimbulkan lagha. Opsi ini, dari sisi kehati-hatian (ihtiyath), lebih dianjurkan.

Namun di tengah bencana besar seperti yang menimpa Sumatra, selama pelaksanaannya tertib dan tidak mengalihkan fokus jamaah dari khutbah, pembolehan mengedarkan kotak infak tetap berada dalam batas-batasnya.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Deni Wijaya

Tags

Rekomendasi

Terkini

Seni Membangun Kepercayaan Diri di Atas Panggung

Selasa, 2 Juni 2026 | 07:44 WIB
X