ARWT Cianjur Desak Pemda Kembalikan RPJMD ke Rencana Awal, Hentikan Pembelokan Janji Kepala Daerah Terkait Program RT

photo author
Wandi Ruswannur, Journal Nusantara
- Minggu, 26 Oktober 2025 | 14:20 WIB
Ichwan Nezt, Ketua ARWT Cianjur
Ichwan Nezt, Ketua ARWT Cianjur

Journalnusantara.com, Cianjur - Asosiasi Rukun Warga dan Rukun Tetangga (ARWT) Kabupaten Cianjur secara resmi mendesak Pemerintah Daerah untuk mengembalikan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) tahun 2025–2029 ke dokumen Rencana Awal (Ranwal).

Desakan ini didasarkan pada perubahan substansial yang dinilai telah menyimpang dari visi, misi, dan 10 program prioritas yang merupakan janji kampanye Bupati dan Wakil Bupati Cianjur terpilih.

ARWT menyoroti perubahan krusial pada Program Bantuan Pemberdayaan Masyarakat. Dalam Ranwal RPJMD Bab III halaman 47, tertera jelas adanya "Program bantuan Rp. 25 juta per RT per tahun" sebagai bentuk pemberdayaan langsung di tingkat akar rumput.

Namun, dalam Peraturan Daerah (Perda) RPJMD yang telah disahkan, program tersebut berubah menjadi "Program Waragad (Warga Wangun Desa)" dengan skema bantuan tidak langsung yang sepenuhnya dikendalikan oleh Organisasi Perangkat Daerah (OPD)/dinas.

Perubahan ini dinilai ARWT melanggar hukum, khususnya:

1. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, yang mewajibkan RPJMD disusun berdasarkan visi, misi, dan program kepala daerah terpilih.

 

2. Permendagri Nomor 86 Tahun 2017, yang melarang perubahan arah kebijakan dari janji politik kepala daerah.

 

"Perda RPJMD ini bukan penyempurnaan dari Ranwal, melainkan pembelokkan janji politik kepada rakyat. Jika saya adalah Bupatinya, tentu saya akan marah, karena arah dan tujuan program yang menjadi janitmen telah dibelokkan," tegas Ichwan Nezt, Ketua ARWT Cianjur.

ARWT menyatakan akan terus mengawal dan memperjuangkan kembalinya RPJMD ke Ranwal secara maksimal melalui jalur aksi massa, jalur hukum, serta pelaporan ke lembaga pengawas di tingkat yang lebih tinggi.

"Tidak ada tawar-menawar, kami akan berjuang sampai Perda itu diubah," tambahnya.

ARWT juga mengajak Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Cianjur untuk menjalankan fungsi pengawasannya dan bersama-sama meluruskan kembali RPJMD yang telah disimpangkan.

"RPJMD bukan milik dinas, bukan milik segelintir orang, tapi milik rakyat melalui janji Kepala Daerah yang dipilih secara demokratis. Ingat, uang yang dikelola melalui RPJMD selama lima tahun ke depan adalah uang dari hasil pajak kami," tutup Ichwan.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Wandi Ruswannur

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X