Polres Cianjur Diminta Bebaskan Aktivis, Penahanan Dinilai Langgar Prinsip Demokrasi dan Konstitusi

photo author
Wandi Ruswannur, Journal Nusantara
- Sabtu, 25 Oktober 2025 | 10:13 WIB

Journalnusantara.com, Cianjur – Penahanan seorang aktivis demonstran (bukan mahasiswa) bernama Raffi oleh Polres Cianjur kembali menuai sorotan tajam dan kritik dari kalangan hukum serta aktivis.

Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Cianjur (YLBHC) bersama Rumah Bersama Urang Cianjur (RBUC) bahkan menggelar diskusi publik bertajuk “Perlindungan dan Kepastian Hukum atas Penangkapan Aktivis Demonstran” di Kantor YLBHC, Jumat (24/10/2025).

Diskusi ini menghadirkan kuasa hukum aktivis Rafli, Deloniq; akademisi hukum dari Universitas Suryakancana (Unsur) Cianjur, Tanti Kirana; dan aktivis mahasiswa yang turut berunjuk rasa, Isma Maulana Ikhsan. Namun, pihak Polres Cianjur yang diundang secara resmi memilih absen tanpa keterangan.

Penahanan Dinilai Tak Profesional dan Tidak Demokratis

Dalam diskusi, Deloniq, advokat muda YLBHC, menilai penahanan Rafli adalah bentuk pelanggaran terhadap prinsip demokrasi dan hak asasi warga negara. Menurutnya, unjuk rasa yang dilakukan pada 29 Agustus 2025 lalu merupakan ekspresi politik rakyat yang dijamin oleh konstitusi.

“Penahanan terhadap klien kami adalah bentuk ketidakdemokratisan aparat kepolisian. Apalagi kasus ini sebenarnya sudah ada islah antara pihak klien kami dan pihak Sekretariat DPRD Cianjur. Jadi tidak ada alasan kuat untuk terus menahannya,” ujar Deloniq.

Ia mendesak aparat kepolisian untuk bersikap profesional dan proporsional, serta tidak memperlakukan aktivis layaknya pelaku kriminal dalam menangani perkara yang menyangkut hak kebebasan berpendapat.

Akademisi Tegaskan Kebebasan Berpendapat Dilindungi Konstitusi

Senada dengan kuasa hukum, Tanti Kirana dari Fakultas Hukum Unsur Cianjur, menegaskan bahwa hak menyampaikan pendapat di muka umum adalah hak konstitusional warga negara, yang dijamin oleh Pasal 28 UUD 1945 dan UU Nomor 9 Tahun 1998.

“Aparat harus mampu membedakan antara aksi yang dilakukan secara damai dan aksi yang bersifat anarkis. Jika aksi dilakukan tanpa kekerasan, tidak ada dasar hukum yang membenarkan penangkapan,” tegas Tanti.

Lebih lanjut, Tanti juga menyoroti pentingnya perlakuan khusus bagi demonstran yang masih berstatus anak-anak, sesuai dengan Undang-Undang Perlindungan Anak. "Jika anak dinilai tidak berbahaya dan tidak terbukti melakukan tindak pidana, maka wajib dibebaskan bersyarat," imbuhnya.

Kerusakan Gerbang DPRD Jadi Dasar Penahanan

Penahanan Rafli disebut berawal dari laporan Sekretariat DPRD Kabupaten Cianjur terkait kerusakan gerbang gedung DPRD saat aksi berlangsung. Laporan tersebut kemudian dijadikan dasar hukum oleh Polres Cianjur.

“Kerusakan kecil pada fasilitas publik dijadikan alasan utama untuk menahan klien kami. Padahal dalam konteks aksi massa, itu semestinya bisa diselesaikan secara perdata atau administratif, apalagi sudah ada perdamaian antara kedua pihak,” jelas Deloniq.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Wandi Ruswannur

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X