Polres Cianjur Diminta Bebaskan Aktivis, Penahanan Dinilai Langgar Prinsip Demokrasi dan Konstitusi

photo author
Wandi Ruswannur, Journal Nusantara
- Sabtu, 25 Oktober 2025 | 10:13 WIB

Sementara itu, aktivis mahasiswa Isma Maulana Ikhsan menjelaskan bahwa aksi 29 Agustus 2025 adalah gerakan moral murni untuk menyuarakan keprihatinan terhadap kondisi sosial, ekonomi, dan politik, dan pihaknya telah berupaya agar aksi tetap berjalan damai.

Tuntutan Publik: Bebaskan Aktivis dan Tegakkan Profesionalisme Polri

Diskusi tersebut menyimpulkan bahwa penegakan hukum harus berpihak pada keadilan dan tidak menjadi alat pembungkam kritik rakyat. Para narasumber sepakat Polres Cianjur harus bersikap profesional, transparan, dan menjunjung tinggi nilai-nilai demokrasi.

YLBHC secara tegas menyerukan agar Polres segera membebaskan Rafli. Mereka juga meminta Polres membuka ruang dialog yang sehat dengan masyarakat sipil dan lembaga hukum agar kasus serupa tidak terulang.

“Jangan sampai penegakan hukum menjadi alat pembungkam kritik rakyat. Polisi harus menjadi pelindung masyarakat, bukan penjaga kekuasaan,” tutup Deloniq.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Wandi Ruswannur

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X