Sementara itu, aktivis mahasiswa Isma Maulana Ikhsan menjelaskan bahwa aksi 29 Agustus 2025 adalah gerakan moral murni untuk menyuarakan keprihatinan terhadap kondisi sosial, ekonomi, dan politik, dan pihaknya telah berupaya agar aksi tetap berjalan damai.
Tuntutan Publik: Bebaskan Aktivis dan Tegakkan Profesionalisme Polri
Diskusi tersebut menyimpulkan bahwa penegakan hukum harus berpihak pada keadilan dan tidak menjadi alat pembungkam kritik rakyat. Para narasumber sepakat Polres Cianjur harus bersikap profesional, transparan, dan menjunjung tinggi nilai-nilai demokrasi.
YLBHC secara tegas menyerukan agar Polres segera membebaskan Rafli. Mereka juga meminta Polres membuka ruang dialog yang sehat dengan masyarakat sipil dan lembaga hukum agar kasus serupa tidak terulang.
“Jangan sampai penegakan hukum menjadi alat pembungkam kritik rakyat. Polisi harus menjadi pelindung masyarakat, bukan penjaga kekuasaan,” tutup Deloniq.
Artikel Terkait
Meneguhkan Peran Pesantren di Era Modern Lewat Semangat Hari Santri
Menebar Cahaya Kebaikan dari Pesantren untuk Negeri
Hiling Hati Sebelum ke Tanah Suci, 150 Jamaah Ikuti Manasik Umroh Agifah Tour & Travel
Cahaya Al-Muhajirin Pepabri Gunteng: Kontribusi Pesantren, Kiai dan Santri dalam Membangun Negeri (Bagian 10)
Diskusi Publik Mendesak Kepastian Hukum Atas Penangkapan Aktivis Demonstran di Cianjur
Mutiara Pagi: Dinding Pemisah (Bagian 2007)
Melarikan Diri ke Ketinggian, Menikmati Hawa Sejuk Abadi di Puncak Cianjur
Bubur Kacang Hijau, Penyelamat Hangat di Tengah Dinginnya Puncak
Gunung Padang: Punden Berundak Raksasa Cianjur, Kontroversi Usia yang Mengguncang Sejarah
Lampegan, Kisah Horor Ronggeng di Terowongan Kereta Tertua Cianjur