a. Telah ada peristiwa pidana; atau
b. Sedang ada peristiwa pidana;
c. Diduga telah terjadi peristiwa pidana.
Maka dalam hal ini, penegakan hukum kepolisian harus dan dapat melakukan segala upaya untuk membuat terang peristiwa pidana yang terjadi, untuk dapat menemukan tersangkanya, melakukan penuntutan, dilakukan pemeriksaan di depan sidang pengadilan umum untuk mencari dan mendapatkan kebenaran materiil atas peristiwa pidana tersebut.
Hal lain yang penting untuk dicatat adalah jika terjadi pengaduan maupun pelaporan, merupakan hak setiap orang untuk dapat melakukan atas sesuai yang dianggap merugikan, sebagaimana Pasal 164 KUHP menyatakan:
Barang siapa mengetahui ada sesuatu permufakatan untuk melakukan kejahatan berdasarkan pasal - pasal 104, 106, 107 dan 108 dst ... segera memberitahukan tentang hal itu kepada pejabat kepolisian dst ...
Secara khusus dalam tulisan ini adalah sebagai atensi bagi penegak hukum dalam hal ini adalah kepolisian untuk melaksanakan segala kewenangan, tugas dan kewajiban mereka sesuai dengan aturan-aturan dan prosedur yang sudah digariskan oleh hukum acara pidana.
Dengan perkataan lain, para aparat penegak hukum tidak boleh sewenang - wenang dalam bertindak, tetapi terkait dengan aturan prosedural yang sudah di gariskan oleh undang-undang yang berlaku, sebagaimana yang telah ditulis oleh H. Skolnick: hukum berfungsi untuk mengontrol perilaku masyarakat yang merugikan orang lain, sedangkan hukum acara Pidana untuk mengontrol yang dianggap kurang atau dipandang tidak adil.
Adapun pihak - pihak yang terlibat dalam hukum acara Pidana adalah: setiap orang, tersangka, terdakwa atau terpidana, pejabat penyelidik dan penyidik, pejabat penuntut umum, pejabat pengadilan, pejabat eksekutif dan penasehat hukum.
Pengabaian terhadap laporan dapat dikenakan ketentuan pasal 164 dan 165 KUHP
Jika melihat perkara yang sudah pernah dilakukan pengaduan maupun pelaporan ternyata tidak ditindak lanjuti oleh aparat kepolisian, padahal pelaporan yang lainnya segera dilakukan tindakan penyelidikan dan penyidikan itu namanya sangat diskriminatif, mohon untuk dapat ditindaklanjuti sesuai dengan prosedur yang berlaku.
Artikel Terkait
Ratu Kalinyamat
Mutiara Pagi: Hatimu yang Tahu (Bagian 1679)
Pangeran Suryanegara
Mutiara Pagi: Hidup Adalah Mencari (Bagian 1680)
Amerika Itu Negara Para Pendatang!
Skuad Garuda Siap Lawan Jepang dan Arab Saudi di Kualifikasi Piala Dunia 2026
PETRA Racana Abdningrat Disambut Meriah, 50 Mahasiswa Baru Siap Bergabung
Kongsi Kekuasaan Prabowo dengan Jokowi
Rayon PMII STAI Al-Azhary Cianjur Gelar Kajian Sejarah dan Keorganisasian untuk Menumbuhkan Rasa Cinta terhadap Organisasi
Mutiara Pagi: Kesempatan Hanya Sekali (Bagian 1681)