Tugas dan Wewenang Aparat Penegak Hukum

photo author
Wandi Ruswannur, Journal Nusantara
- Jumat, 15 November 2024 | 17:33 WIB
Ilustrasi Hukum
Ilustrasi Hukum

Oleh: H. Imron Rosyadi

Hukum formil menjadi salah satu bagian dari Hukum Acara Pidana, merupakan suatu proses atau prosedur atau tata cara yang harus dilakukan oleh aparat kepolisian sebagai salah satu tugas dan fungsi dalam penegakan hukum.

Manakala disangka telah terjadi suatu peristiwa yang dianggap tindak Pidana, hal ini mengandung suatu konsekwensi logis bahwa norma yang diatur hukum acara Pidana merupakan norma kewenangan.

Dengan demikian, bagian terbesar KUHAP adalah tentang wewenang dan penggunaan wewenang. Pengaturan wewenang yaitu lembaga yang mempunyai kewenangan yaitu Kepolisian, Kejaksaan dan Pengadilan untuk melakukan sesuai dengan prosedur, agar tidak melakukan tindakan diskriminatif.

Artinya tidak tebang pilih, terlebih melakukan penyelidikan dan penyidikan terkait adanya dugaan yang patut diduga terjadi peristiwa pidana. Hak warga negara sebagai masyarakat yang taat, patuh dan tunduk terhadap aturan hukum. Sebagaimana Pasal 1 ayat 1 KUHP.

A. Proses Perkara

Jika terjadi suatu tindakan yang dilakukan oleh Kepolisian sebagai aparatur penegak hukum yang melakukan penyelidikan adalah pejabat kepolisian yang ditunjuk sebagai seorang penyidik, maka semua hal yang dilakukan pengaduan atau pelaporan oleh masyarakat harus ditindak lanjuti.

Tindakan aparat kepolisian dapat meneruskan atau menyerahkan perkara ke aparat kejaksaan apabila:
1. Perkara yang masuk tersebut benar - benar merupakan tindak Pidana;
2. Ada alat bukti yang mendukung sangkaan bahwa terjadi tindak Pidana;
3. Alat bukti tersebut cukup baik dari segi kuantitas maupun kualitasnya memenuhi persyaratan sebagai alat bukti sebagaimana telah ditetapkan oleh Undang - Undang No. 8 Tahun 1981 tentang Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana
4. Tersangkanya atau pelakunya tertangkap;
5. Perkaranya tidak ne bis in idem;
6. Belum kedaluwarsa (Pasal 78 KUHP)

B. Kewenangan Penegak Hukum

Sedangkan tindakan aparat kepolisian yang berwenang untuk tidak atau dapat meneruskan atau tidak menyerahkan perkara ke aparat kejaksaan, apabila:

1. Ternyata perkara tersebut bukan merupakan tindak Pidana, ternyata setelah dilakukan penyelidikan perkara tersebut sebagai perkara perdata;
2. Walaupun ada sangkaan telah terjadi peristiwa pidana atau tindak Pidana, namun tidak ada bukti yang mendukung atas sangkaan telah terjadi tindak Pidana tersebut, misalnya hanya ada satu saksi saja yaitu saksi dari pelapor atau pengadu; dalam hukum acara Pidana ada satu asas UNNUS TESTIS NULLUS TESTIS, artinya satu saksi bukanlah saksi maka tidak dapat dipakai sebagai alat bukti;
3. Perkara ditutup demi hukum, yaitu manakala terjadi tindak Pidana, namun:
a. Tersangkanya meninggal dunia (lihat pasal 77 KUHP)
b.perkaranya ne bis in idem (pasal 76 KUHP)
c. Perkaranya kedaluwarsa (lihat pasal 78 KUHP)

Sebagaimana telah diuraikan tersebut di atas, bahwa tidak sedikit yang dianggap "diskriminatif" yang dilakukan oleh sebagian penegak hukum untuk tidak melanjutkan atas tindakan pengaduan maupun pelaporan masyarakat atas terjadinya tindak Pidana.

Jika melihat tugas dan fungsi serta wewenang aparat kepolisian salah satu dari unsur penegakan hukum yang ada di negara kita Indonesia, maka sangat dimungkinkan terjadi kesalahpahaman atau tindakan sewenang-wenang untuk tidak melanjutkan suatu pengaduan maupun pelaporan masyarakat.

Jika melihat tugas dan fungsi sebagai aparatur negara dari tugas dan wewenang kepolisian dapat dan harus melakukan tindakan apabila:
1. Ada laporan bahwa telah terjadi suatu tindak Pidana; atau
2. Ada pengaduan bahwa telah terjadi suatu tindak Pidana; atau
3. Aparat kepolisian sebagai aparat penegak hukum mengetahui sendiri adanya tindak Pidana;
4. Diberitakan di media massa;
5. Adanya tertangkap tangan.
Laporan merupakan pemberitahuan yang disampaikan oleh seseorang karena hak atau kewajiban berdasarkan undang-undang kepada pejabat yang berwenang tentang telah atau sedang atau diduga akan terjadinya peristiwa pidana (lihat pasal 1 butir 24 KUHAP).
Dengan demikian apabila ada laporan bahwa:

Halaman:

Artikel Selanjutnya

Ratu Kalinyamat

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Wandi Ruswannur

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Peringatan Dini Cuaca Ekstrem

Selasa, 5 Mei 2026 | 22:25 WIB

Polri dan TNI Bersinergi Sikat Mafia Migas

Selasa, 7 April 2026 | 17:45 WIB

Menghindari Kemacetan Puncak

Sabtu, 4 April 2026 | 10:40 WIB
X