Menurut dia, dalam menjalankan tugasnya, satgas harus bekerja secara serius dan terukur. Upaya pencegahan dan penindakan harus menyeluruh. Tidak boleh tebang pilih. Menurut Asrorun, ada platform digital yang mengemas perjudian dengan balutan permainan. Platform seperti itu juga harus diberantas.
Dia menegaskan, judol adalah sebuah tindak pidana dan tidak sesuai dengan norma agama maupun sosial. ’’Judi online itu memindahkan judi konvensional ke dunia digital. Sama-sama pelanggaran hukum,’’ katanya. Untuk pelaku judi, baik bandar maupun pemasang taruhan, tidak ada pemberlakuan restorative justice. Berbeda dengan pengguna narkotika yang ada kemungkinan direhabilitasi karena sebagai korban. Untuk perjudian, tidak ada istilah korban.(wan/idr/c19/oni). ***
Sumber: JawaPos/ Ilham Dwi Ridlo Wancoko, Hilmi Setiawan
Artikel Terkait
Wacana Duet Anies - Kaesang di Pilkada DKI Ditolak DPD PDIP DKI Jakarta
BPK Bongkar Indikasi Korupsi Massal Rp 39 Miliar, Diperuntukkan Anggaran Perjalanan Dinas PNS 2023
Menhan Prabowo Bantu Keadaan Darurat di Gaza, Pemerintah Indonesia Buktikan Kepedualian kepada Palestina
Keras...Prof. Mahfud MD Sebut Hukum Kini Tergantung Kepentingan Politik
Menko PMK Muhadjir Usulkan Korban Judi Online Diberi Bantuan Sosial, Netizen Berang !
Tujuh Alasan Shaum Arafah Berdasarkan Tanggal Negeri Sendiri
Keselamatan di Akherat Tergantung pada Keselamatan Hati
Nasab Terputus, Ba'alwy dalam Lingkaran Petugas Haji
Yang Tak Pernah Hilang
KPK Dinilai Salahi Prosedur saat Pemeriksaan Barang Milik Hasto