daerah

Presiden Mahasiswa Al-Azhary Soroti Gagalnya Perbup 38/2021 di Tengah Maraknya Kawin Kontrak di Cianjur

Sabtu, 15 November 2025 | 14:12 WIB
Fauzi Rohmat Presiden Mahasiswa STAI Al-Azhary Cianjur (Foto: Dock Pribadi)

Journalnusantara.com, Cianjur — Maraknya kembali isu kawin kontrak di wilayah Cipanas, Kabupaten Cianjur, mendapat sorotan keras dari Dewan Eksekutif Mahasiswa (DEMA) STAI Al-Azhary Cianjur. 

Ketua DEMA STAI Al-Azhary Cianjur, Fauzi Rohmat, menilai bahwa praktik yang merendahkan martabat perempuan tersebut menunjukkan gagalnya implementasi Peraturan Bupati (Perbup) No. 38 Tahun 2021 tentang Pencegahan Kawin Kontrak.

Dalam pernyataannya, Fauzi menegaskan bahwa pemerintah daerah telah lalai mengawasi regulasi yang mereka keluarkan sendiri. Menurutnya, Perbup yang seharusnya menjadi benteng moral dan hukum justru tidak dijalankan secara serius.

“Perbup hanya kuat di atas kertas, tapi mati di lapangan,” tegas Fauzi Rohmat.

Ia juga menilai bahwa keberadaan Satuan Tugas Pencegahan Kawin Kontrak, sebagaimana diatur dalam Perbup, tidak berjalan maksimal. 

Tidak ada laporan kinerja, tidak ada kegiatan patroli rutin, serta tidak ada langkah nyata yang terlihat di masyarakat.

Ketua DEMA mempertanyakan komitmen Pemkab Cianjur dalam menangani isu kawin kontrak yang kembali mencoreng citra daerah kota tatar santri

“Pertanyaan besar kami: seberapa serius pemerintah menjalankan Perbup ini? Mengapa kawin kontrak masih terjadi jika aturan dan Satgas sudah dibentuk?”

Menurut Fauzi, pemerintah seolah hanya membuat regulasi tanpa melakukan pengawalan. Ia menegaskan bahwa pembiaran seperti ini dapat membuka ruang bagi oknum yang memfasilitasi wisatawan melakukan kawin kontrak melalui vila dan penginapan tertentu.

DEMA STAI Al-Azhary mendesak Pemkab Cianjur untuk segera melakukan langkah konkret berupa:

1. Evaluasi total pelaksanaan Perbup 38/2021, termasuk meninjau ulang efektivitas Satgas Pencegahan Kawin Kontrak.

2. Mengusut dan menindak tegas oknum yang memfasilitasi kawin kontrak, baik perorangan maupun jaringan yang bekerja sama dengan wisatawan.

3. Memperketat pengawasan vila dan penginapan, terutama yang berada di wilayah rawan praktik kawin kontrak.

4. Melakukan razia rutin dan patroli terpadu, bukan hanya razia insidental ketika isu ini ramai di publik.

Halaman:

Tags

Terkini