Journalnusantara.com, Cianjur – Meskipun proses eksekusi Surat Peringatan Ketiga (SP3) di kawasan Pasar Bojongmeron (Boemero) telah dilaksanakan pada Selasa (11/11/2025), Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Cianjur tetap menghadapi kritik tajam.
Pemkab dituding melanggar kesepakatan resmi dengan DPRD dan menggunakan pendekatan represif, yang dibuktikan dengan adanya laporan kekerasan fisik terhadap pedagang saat eksekusi berlangsung.
Ridwan Marcell dari Rumah Bersama Urang Cianjur (RBUC) menyebut narasi Pemkab tentang relokasi sebagai langkah "berat namun benar" adalah narasi yang rapi di permukaan, namun bertentangan dengan kenyataan di lapangan.
Ia menilai, alih-alih menjadi proses penataan yang humanis, tindakan Pemkab justru memperlihatkan wajah kebijakan yang terburu-buru, tidak partisipatif, dan mengabaikan prinsip keadilan substantif bagi warga.
Pelanggaran Kesepakatan Resmi Pasca-Mediasi
Kritik utama diarahkan pada tindakan Pemkab yang mengabaikan berita acara kesepakatan yang sebelumnya dibuat oleh DPRD Cianjur. Berita acara tersebut secara jelas melarang adanya eksekusi atau penggusuran sebelum tercapai hasil mediasi terbuka. Namun, kurang dari 24 jam setelah kesepakatan diteken, Pemkab melalui Satpol PP tetap melakukan eksekusi SP3, bahkan disertai tindakan pemukulan terhadap sejumlah pedagang.
Menurut Marcell, hal ini bukan sekadar pelanggaran prosedural, melainkan pelanggaran terhadap komitmen resmi legislatif, Asas-asas Umum Pemerintahan yang Baik (AUPB), serta hak atas rasa aman warga.
Dia menegaskan, narasi pemerintah yang membingkai eksekusi sebagai "relokasi tertib sesuai aturan" kehilangan relevansinya setelah tindakan represif dilakukan pasca-kesepakatan ditandatangani.
Legalitas dan Tuntutan Keadilan Substantif
Mengenai klaim dasar hukum relokasi, RBUC mengakui adanya regulasi seperti Perda Pasar. Namun, penegakan kebijakan dinilai tidak cukup hanya berlandaskan teks regulasi, tetapi juga harus tunduk pada prosedur administratif yang sah, musyawarah yang partisipatif, transparansi, dan tidak bertentangan dengan keputusan lembaga legislatif. Ia menyebut di titik ini Pemkab telah gagal.
Selain itu, klaim bahwa Boemero bukan zona perdagangan dianggap tidak utuh, mengingat pemerintah selama puluhan tahun membiarkan bahkan menarik retribusi dari pedagang di sana.
"Fakta sosial tidak dapat dibatalkan begitu saja oleh teks," ujar Marcell, seraya menuntut agar hak pedagang yang selama puluhan tahun dikoordinasi dan dipungut retribusinya wajib dihormati.
Fakta Kekerasan Bukti Kegagalan Humanisme
Laporan kekerasan fisik terhadap sejumlah pedagang dan mahasiswa saat eksekusi berlangsung menjadi bukti nyata kegagalan pendekatan humanis.
Artikel Terkait
Mahasiswa Al-Azhary Desak Evaluasi Satpol PP Usai Aksi Represif terhadap PKL Bomero
Pernyataan Sikap Resmi Cianjur Independent Society (CIS) Mengenai Insiden Kekerasan dalam Upaya Penggusuran Pedagang di Pasar Bomero
Mutiara Pagi: Kebanyakan Tapi (Bagian 2026)
Penggusuran, Dilema Kesejahteraan dan Tata Kota
Manfaat Buku
Menata Ruang Publik dengan Keadilan dan Solusi
Desa Mandiri, Strategi Penataan Holistik untuk Kesejahteraan
Mutiara Pagi: Dunia Tak Hanya Diatur Pasal (Bagian 2027)
PMII Cianjur Kritik Keras Pemkab: Gunakan Kekerasan dalam Penggusuran Pasar Boemero, Aspirasi Rakyat Diabaikan
Abaikan Kesepakatan DPRD, Pemkab Cianjur Diduga Gunakan Represi dalam Eksekusi Pasar Boemero; Koalisi Tuntut Kasatpol PP Dicopot