Relokasi Bojongmeron: Langgar Kesepakatan DPRD dan Diwarnai Kekerasan, Pemkab Cianjur Dinilai Cedera Keadilan

photo author
Wandi Ruswannur, Journal Nusantara
- Kamis, 13 November 2025 | 22:02 WIB
KEMBALI BERAKSI: Ratusan pedagang kaki lima di Bomero yang tergabung dengan mahasiswa dan sejumlah lembaga swadaya masyarakat kembali menggelar aksi di depan Gedung DPRD Cianjur, mereka menolak kebijakan relokasi yang dinilai merugikan dan tanpa sosialisasi jelas.FOTO: DOKUMENTASI RADAR CIANJUR
KEMBALI BERAKSI: Ratusan pedagang kaki lima di Bomero yang tergabung dengan mahasiswa dan sejumlah lembaga swadaya masyarakat kembali menggelar aksi di depan Gedung DPRD Cianjur, mereka menolak kebijakan relokasi yang dinilai merugikan dan tanpa sosialisasi jelas.FOTO: DOKUMENTASI RADAR CIANJUR

Journalnusantara.com, Cianjur – Meskipun proses eksekusi Surat Peringatan Ketiga (SP3) di kawasan Pasar Bojongmeron (Boemero) telah dilaksanakan pada Selasa (11/11/2025), Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Cianjur tetap menghadapi kritik tajam.

Pemkab dituding melanggar kesepakatan resmi dengan DPRD dan menggunakan pendekatan represif, yang dibuktikan dengan adanya laporan kekerasan fisik terhadap pedagang saat eksekusi berlangsung.

Ridwan Marcell dari Rumah Bersama Urang Cianjur (RBUC) menyebut narasi Pemkab tentang relokasi sebagai langkah "berat namun benar" adalah narasi yang rapi di permukaan, namun bertentangan dengan kenyataan di lapangan.

Ia menilai, alih-alih menjadi proses penataan yang humanis, tindakan Pemkab justru memperlihatkan wajah kebijakan yang terburu-buru, tidak partisipatif, dan mengabaikan prinsip keadilan substantif bagi warga.

Pelanggaran Kesepakatan Resmi Pasca-Mediasi

Kritik utama diarahkan pada tindakan Pemkab yang mengabaikan berita acara kesepakatan yang sebelumnya dibuat oleh DPRD Cianjur. Berita acara tersebut secara jelas melarang adanya eksekusi atau penggusuran sebelum tercapai hasil mediasi terbuka. Namun, kurang dari 24 jam setelah kesepakatan diteken, Pemkab melalui Satpol PP tetap melakukan eksekusi SP3, bahkan disertai tindakan pemukulan terhadap sejumlah pedagang.

Menurut Marcell, hal ini bukan sekadar pelanggaran prosedural, melainkan pelanggaran terhadap komitmen resmi legislatif, Asas-asas Umum Pemerintahan yang Baik (AUPB), serta hak atas rasa aman warga.

Dia menegaskan, narasi pemerintah yang membingkai eksekusi sebagai "relokasi tertib sesuai aturan" kehilangan relevansinya setelah tindakan represif dilakukan pasca-kesepakatan ditandatangani.

Legalitas dan Tuntutan Keadilan Substantif

Mengenai klaim dasar hukum relokasi, RBUC mengakui adanya regulasi seperti Perda Pasar. Namun, penegakan kebijakan dinilai tidak cukup hanya berlandaskan teks regulasi, tetapi juga harus tunduk pada prosedur administratif yang sah, musyawarah yang partisipatif, transparansi, dan tidak bertentangan dengan keputusan lembaga legislatif. Ia menyebut di titik ini Pemkab telah gagal.

Selain itu, klaim bahwa Boemero bukan zona perdagangan dianggap tidak utuh, mengingat pemerintah selama puluhan tahun membiarkan bahkan menarik retribusi dari pedagang di sana.

"Fakta sosial tidak dapat dibatalkan begitu saja oleh teks," ujar Marcell, seraya menuntut agar hak pedagang yang selama puluhan tahun dikoordinasi dan dipungut retribusinya wajib dihormati.

Fakta Kekerasan Bukti Kegagalan Humanisme

Laporan kekerasan fisik terhadap sejumlah pedagang dan mahasiswa saat eksekusi berlangsung menjadi bukti nyata kegagalan pendekatan humanis.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Wandi Ruswannur

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X