Marcell menegaskan, adanya intimidasi dan kekerasan fisik tersebut menunjukkan pergeseran dari relokasi menuju represi. Ia menyebut fakta ini berpotensi masuk pelanggaran pidana, seperti Pasal 351 KUHP (Penganiayaan), Pasal 406 KUHP (Perusakan barang), Pasal 170 KUHP (Kekerasan di muka umum), hingga pelanggaran HAM.
"Ketika pedagang yang sudah puluhan tahun hidup di sana dipukul hanya karena ingin mempertahankan ruang hidupnya, maka yang harus direlokasi bukan hanya mereka, tetapi cara berpikir kekuasaan yang mengabaikan kemanusiaan," tutupnya.
Ia menekankan bahwa inti masalah bukan pada perlunya relokasi, tetapi pada cara melaksanakannya, yang dinilai tergesa-gesa, tidak terbuka, tidak akuntabel, dan disertai kekerasan.
Artikel Terkait
Mahasiswa Al-Azhary Desak Evaluasi Satpol PP Usai Aksi Represif terhadap PKL Bomero
Pernyataan Sikap Resmi Cianjur Independent Society (CIS) Mengenai Insiden Kekerasan dalam Upaya Penggusuran Pedagang di Pasar Bomero
Mutiara Pagi: Kebanyakan Tapi (Bagian 2026)
Penggusuran, Dilema Kesejahteraan dan Tata Kota
Manfaat Buku
Menata Ruang Publik dengan Keadilan dan Solusi
Desa Mandiri, Strategi Penataan Holistik untuk Kesejahteraan
Mutiara Pagi: Dunia Tak Hanya Diatur Pasal (Bagian 2027)
PMII Cianjur Kritik Keras Pemkab: Gunakan Kekerasan dalam Penggusuran Pasar Boemero, Aspirasi Rakyat Diabaikan
Abaikan Kesepakatan DPRD, Pemkab Cianjur Diduga Gunakan Represi dalam Eksekusi Pasar Boemero; Koalisi Tuntut Kasatpol PP Dicopot