Relokasi Bojongmeron: Langgar Kesepakatan DPRD dan Diwarnai Kekerasan, Pemkab Cianjur Dinilai Cedera Keadilan

photo author
Wandi Ruswannur, Journal Nusantara
- Kamis, 13 November 2025 | 22:02 WIB
KEMBALI BERAKSI: Ratusan pedagang kaki lima di Bomero yang tergabung dengan mahasiswa dan sejumlah lembaga swadaya masyarakat kembali menggelar aksi di depan Gedung DPRD Cianjur, mereka menolak kebijakan relokasi yang dinilai merugikan dan tanpa sosialisasi jelas.FOTO: DOKUMENTASI RADAR CIANJUR
KEMBALI BERAKSI: Ratusan pedagang kaki lima di Bomero yang tergabung dengan mahasiswa dan sejumlah lembaga swadaya masyarakat kembali menggelar aksi di depan Gedung DPRD Cianjur, mereka menolak kebijakan relokasi yang dinilai merugikan dan tanpa sosialisasi jelas.FOTO: DOKUMENTASI RADAR CIANJUR

Marcell menegaskan, adanya intimidasi dan kekerasan fisik tersebut menunjukkan pergeseran dari relokasi menuju represi. Ia menyebut fakta ini berpotensi masuk pelanggaran pidana, seperti Pasal 351 KUHP (Penganiayaan), Pasal 406 KUHP (Perusakan barang), Pasal 170 KUHP (Kekerasan di muka umum), hingga pelanggaran HAM.

"Ketika pedagang yang sudah puluhan tahun hidup di sana dipukul hanya karena ingin mempertahankan ruang hidupnya, maka yang harus direlokasi bukan hanya mereka, tetapi cara berpikir kekuasaan yang mengabaikan kemanusiaan," tutupnya.

Ia menekankan bahwa inti masalah bukan pada perlunya relokasi, tetapi pada cara melaksanakannya, yang dinilai tergesa-gesa, tidak terbuka, tidak akuntabel, dan disertai kekerasan.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Wandi Ruswannur

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X