Yang menjadi sorotan adalah status pedagang yang tiba-tiba dinyatakan ilegal, padahal banyak di antara mereka telah berjualan di lokasi tersebut selama lebih dari 20 tahun dan rutin dipungut retribusi oleh pemerintah daerah.
“Bagaimana mungkin tiba-tiba pedagang dinyatakan ilegal, sementara selama puluhan tahun justru mereka dipungut retribusi oleh pemerintah?” kata Yusuf, perwakilan dari organisasi Sahabat Bomero. Ia menilai hal ini membuktikan bahwa relokasi bukan semata-mata persoalan zonasi, tetapi menyangkut tanggung jawab negara atas kelalaiannya selama ini.
Tuntutan Koalisi: Copot Kasatpol PP
Menyikapi insiden ini, koalisi yang terdiri dari Sahabat Bomero, GMNI, PMII, HMI, YLBH Cianjur, dan RBUC mendesak Pemkab Cianjur untuk mengambil langkah tegas dan segera:
1. COPOT Kasatpol PP dan Damkar sekarang juga!
2. Hentikan segera eksekusi dan tindakan represif di Bojongmeron.
3. Lakukan evaluasi terbuka dengan kehadiran DPRD, Pemkab, dan perwakilan pedagang.
4. Usut dugaan kekerasan aparat dan berikan perlindungan bagi korban.
5. Pastikan seluruh proses kebijakan memenuhi prinsip keterbukaan, keadilan, dan keberpihakan pada warga kecil.
Koalisi menegaskan, keputusan politik yang tidak menghormati kesepakatan bersama dan menggunakan kekerasan hanya akan menghasilkan ketidakpercayaan dan konflik sosial yang berkepanjangan. Mereka menyerukan proses penataan yang lebih bermartabat, terbuka, manusiawi, dan adil.