Journalnusantara.com - Penetapan gelar Pahlawan Nasional adalah bentuk penghargaan tertinggi dari negara Indonesia kepada seseorang yang dianggap telah berjuang dan berjasa luar biasa bagi bangsa dan negara. Proses ini sangat terstruktur dan diatur dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2009 tentang Gelar, Tanda Jasa, dan Tanda Kehormatan, serta diperjelas melalui Peraturan Pemerintah yang relevan.
Tahapan Usulan
Proses dimulai dari usulan yang bisa diajukan oleh masyarakat, organisasi, lembaga negara, atau pemerintah daerah kepada Bupati/Wali Kota atau Gubernur. Usulan harus dilengkapi dengan berbagai data pendukung yang membuktikan jasa dan perjuangan calon, seperti riwayat hidup, bukti-bukti otentik perjuangan, dan keterangan saksi. Dokumen ini kemudian diverifikasi dan dikaji di tingkat daerah oleh Tim Peneliti dan Pengkaji Gelar Daerah (TP2GD).
Verifikasi dan Rekomendasi
Setelah mendapat persetujuan dari TP2GD dan rekomendasi dari Gubernur, berkas usulan diteruskan ke tingkat pusat, yaitu kepada Menteri Sosial. Di tingkat pusat, berkas akan diteliti lebih lanjut oleh Tim Peneliti dan Pengkaji Gelar Pusat (TP2GP). TP2GP bertugas melakukan verifikasi mendalam terhadap kebenaran dan keabsahan data, serta memastikan bahwa calon memenuhi semua kriteria yang ditetapkan, seperti memiliki integritas moral dan keteladanan yang tinggi, berjasa dalam memimpin perjuangan kemerdekaan, atau berkontribusi besar pada pembangunan bangsa.
Penetapan Gelar
Berdasarkan hasil penelitian dan pertimbangan dari TP2GP, Menteri Sosial mengajukan calon Pahlawan Nasional kepada Dewan Gelar, Tanda Jasa, dan Tanda Kehormatan. Dewan ini akan memberikan pertimbangan akhir kepada Presiden Republik Indonesia. Keputusan akhir untuk menganugerahkan gelar Pahlawan Nasional berada di tangan Presiden, yang kemudian dituangkan dalam bentuk Keputusan Presiden (Keppres). Pemberian gelar Pahlawan Nasional biasanya dilaksanakan setiap tanggal 10 November, bertepatan dengan Hari Pahlawan. Penetapan ini memastikan bahwa jasa-jasa mereka diabadikan dan dijadikan inspirasi bagi generasi penerus bangsa.
Artikel Terkait
Mutiara Pagi: Magnet Rezeki (Bagian 2023)
Perlindungan Identitas Lokal Mendesak, Pemkab Cianjur Didesak Segera Sahkan Perbup Padi Pandanwangi
Zohran Mamdani, Syiahkah?
Mutiara Pagi: Api Para Pahlawan (Bagian 2024)
Mengungkap Bahaya dan Dampak Mengerikan dari Bullying
Kerentanan Jiwa Korban Bullying, Trauma dan Upaya Pemulihan Psikologis
Membentengi Jiwa Anak, Strategi Efektif Mencegah Trauma Akibat Bullying
Pekik Juang 10 November, Gema Heroisme Bung Tomo di Hari Pahlawan
Kapolri Didesak Tindak Tegas Roy Suryo: Jangan Ada Istimewa di Mata Hukum
Mutiara Pagi: Asal Terlihat Baik (Bagian 2025)