Perlindungan Identitas Lokal Mendesak, Pemkab Cianjur Didesak Segera Sahkan Perbup Padi Pandanwangi

photo author
Wandi Ruswannur, Journal Nusantara
- Minggu, 9 November 2025 | 16:13 WIB

Journalnusantara.com, Cianjur – Pemerintah Kabupaten Cianjur mendapat desakan keras dari kalangan akademisi dan pegiat lokal untuk segera mengesahkan Peraturan Bupati (Perbup) tentang Padi Pandanwangi.

Peraturan pelaksana ini dinilai vital sebagai benteng hukum dan teknis untuk menyelamatkan varietas padi endemik tersebut dari ancaman kepunahan dan pemalsuan.

Desakan ini disuarakan salah satunya oleh Marsel, Ketua Pelaksana Kegiatan Kuliah Umum, yang menyerukan agar Perbub tersebut segera disahkan tanpa penundaan.

"Padi Pandanwangi bukan komoditas biasa. Ia adalah identitas Cianjur yang mendunia, warisan leluhur, sumber nafkah ribuan keluarga petani, dan kebanggaan yang mengharumkan nama daerah," ujar Marsel dalam keterangannya, Minggu (9/11/2025).

Marsel menyoroti realitas di lapangan yang mengkhawatirkan akibat belum disahkannya Perbub. Meski Cianjur telah memiliki Perda Nomor 19 Tahun 2012 tentang Pelestarian dan Perlindungan Padi Pandanwangi, Peraturan Bupati dibutuhkan sebagai aturan teknis yang operasional.

"Tanpa Perbub, Perda hanya menjadi dokumen tanpa gigi! Akibatnya, kita lihat lahan Pandanwangi terus menyusut karena alih fungsi lahan tanpa kontrol ketat, beras palsu beredar bebas mencemarkan nama baik, dan petani kehilangan kepastian hukum serta perlindungan memadai," tegasnya.

Ancaman terhadap Warisan Leluhur

Marsel memaparkan bahwa tidak adanya regulasi teknis yang kuat telah menimbulkan beberapa masalah krusial:

1. Penyusutan Lahan: Alih fungsi lahan terjadi tanpa pengawasan ketat.

 

2. Ketiadaan Kepastian Hukum: Petani tidak mendapat insentif dan perlindungan yang jelas.

 

3. Peredaran Beras Palsu: Konsumen tertipu dan reputasi Pandanwangi rusak.

 

Halaman:

Artikel Selanjutnya

Hubungan Erat Sungai dan Banjir

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Wandi Ruswannur

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X