4. Pelemahan Pengawasan: Tanpa aturan teknis, pengawasan terhadap standar kualitas menjadi lemah.
5. Ancaman Kepunahan: Petani mulai beralih ke varietas lain yang lebih menguntungkan, mengancam kelestarian varietas unggul ini (berdasarkan SK Mentan No. 163/Kepts/LB.240/3/2004).
"Perbub ini sangat penting untuk memberikan kepastian hukum, mengatur mekanisme pengawasan yang ketat, menetapkan insentif bagi petani, serta menjamin keberlanjutan warisan budaya kita," tambahnya.
Marsel menekankan bahwa isu ini melampaui sekadar masalah regulasi. "Ini tentang masa depan identitas Cianjur, tentang nasib ribuan keluarga petani kita, dan tentang tanggung jawab kita sebagai pewaris untuk tidak membiarkan Pandanwangi punah," katanya.
Dia mendesak agar Pemerintah Kabupaten Cianjur segera bertindak, mengingat setiap hari yang berlalu tanpa regulasi yang kuat meningkatkan risiko hilangnya lahan dan berpindahnya petani.
"Pemerintah Cianjur, kami menunggu aksi nyata Anda! Rakyat Cianjur menunggu tindakan nyata, bukan janji-janji. Pandanwangi adalah amanah yang layak mendapat perlindungan maksimal," tutup Marsel.
Artikel Terkait
Hubungan Erat Sungai dan Banjir
Sinergi Lintas Sektor, Kunci Kolektif Cegah Banjir
Membangun dan Menjaga, Strategi Rumah Aman dari Ancaman Banjir
Benteng Kasih Sayang, Strategi Keluarga Aman dari Pergaulan Bebas
Benteng Keluarga dari Bahaya Media Digital dan Ketergantungan
Institut Cahaya Suara Nurani Umat
PMII Cianjur Dorong Mahasiswa Jadi Kurator Pengetahuan dan Agen Ketahanan Pangan
PMII Cianjur Desak Bupati Segera Sahkan Perbup Padi Pandan Wangi
MKD Jatuhi Sanksi Etik Anggota DPR, BEM PTNU Desak Pengusutan Dalang Kerusuhan Agustus
Mutiara Pagi: Magnet Rezeki (Bagian 2023)