Alief menutup dengan menyoroti poin paling krusial, yakni dualisme pertanggungjawaban Sekretaris DPRD. Ia menjelaskan bahwa secara teknis operasional, Sekwan bertanggung jawab kepada Pimpinan DPRD.
"Namun secara administratif, Sekwan bertanggung jawab kepada Bupati melalui Sekretaris Daerah (Sekda), karena statusnya sebagai seorang ASN di lingkungan Pemerintah Kabupaten," pungkas Alief.