Presidium JIM, Alief Irfan, menyebut dugaan-dugaan yang muncul di tubuh Sekretariat Dewan, terutama yang berkaitan dengan transparansi anggaran dan tender, mencerminkan adanya gap besar antara kewajiban hukum Setwan sebagai Badan Publik dengan implementasi di lapangan.
Alief menduga adanya pelanggaran hak publik. Jika Sekwan benar-benar menutup akses terhadap Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) atau rincian tender, hal ini jelas melanggar hak konstitusional masyarakat Cianjur untuk mengawasi penggunaan dana APBD.
Lebih lanjut, ia mengkhawatirkan adanya ancaman terhadap kualitas demokrasi lokal. Keengganan Setwan untuk transparan dinilai melemahkan fungsi pengawasan DPRD itu sendiri.
"Bagaimana publik bisa mempercayai DPRD dapat mengawasi Pemerintah Kabupaten Cianjur secara efektif, jika Setwan sebagai dapur administrasinya sendiri tidak akuntabel?" tutupnya.
Artikel Terkait
Arusman, Teladan Tiga Periode dari Langkat yang Memimpin Desa dengan Hati dan Humanitas
Demokratisasi Pemilihan Rektor, Memperkuat Legitimasi Kampus melalui E-Voting dan Partisipasi Daring
P5HAM Mulai Bergerak dari Desa, Koppeta HAM Jabar Dampingi Cianjur
Sejarah Kesultanan Langkat, Kemegahan Melayu di Tanah Sumatera Timur yang Hampir Terlupakan
PT EMP Gebang Limited Selenggarakan Musyawarah Ganti Untung Jalur Pipa di Desa Bubun, Warga Sambut dengan Antusias
Kasus Smartboard Langkat, Menanti Keberanian Hukum Menyentuh Semua yang Terlibat
Mutiara Pagi: Mengaji Jati Diri (Bagian 1989)
Bencana Kemanusiaan Pekerja Migran, Mengapa Negara Gagal Memutus Jaringan TPPO?
Kontingen Gema Tunas PKBM dan SKB Cianjur Raih Predikat Juara Terbaik Jawa Barat
Diduga Dirugikan Ratusan Juta Rupiah, Puluhan Buruh PT Pou Yuen Adukan Koperasi ke Yapeknas