BEM PTNU Jawa Barat Desak Pemerintah Provinsi dan Pusat Evaluasi Total Program MBG

photo author
Wandi Ruswannur, Journal Nusantara
- Selasa, 30 September 2025 | 17:24 WIB

UU No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan: negara wajib menjamin ketersediaan produk kesehatan yang aman dan layak dikonsumsi.

UU No. 18 Tahun 2012 tentang Pangan: negara berkewajiban menjamin keamanan pangan dari produksi hingga distribusi.

UU Perlindungan Konsumen No. 8 Tahun 1999: setiap konsumen berhak atas kenyamanan, keamanan, dan keselamatan dalam mengonsumsi barang dan/atau jasa.

Tuntutan BEM PTNU Jawa Barat:

Mendesak Dinas Kesehatan dan BPOM Jawa Barat segera menarik seluruh produk MBG yang terindikasi membahayakan masyarakat.

Meminta aparat penegak hukum mengusut tuntas oknum produsen dan distributor yang lalai hingga menyebabkan korban.

Mendorong Pemerintah Provinsi Jawa Barat memperketat pengawasan distribusi produk pangan dan minuman dengan sistem kontrol digital dan inspeksi mendadak (sidak) berkala.

Menuntut pemberian kompensasi dan rehabilitasi medis kepada korban keracunan sebagai bentuk tanggung jawab sosial.

Mengajak seluruh elemen masyarakat dan mahasiswa untuk aktif mengawasi serta melaporkan peredaran produk berbahaya.

Mengganti bidang/bagian gizi dengan menerapkan pola penempatan sistem meritokrasi (Tim gizi harus mempunyai kompetensi yang relevan dalam soal makanan dan asupan pelajar).

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Wandi Ruswannur

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X