BEM PTNU Jawa Barat Desak Pemerintah Provinsi dan Pusat Evaluasi Total Program MBG

photo author
Wandi Ruswannur, Journal Nusantara
- Selasa, 30 September 2025 | 17:24 WIB

Journalnusantara.com, Bandung - Dalam beberapa pekan terakhir, masyarakat Jawa Barat, khususnya kabupaten/kota di dalamnya, diresahkan oleh maraknya kasus keracunan massal akibat program Makanan Bergizi (MBG) yang beredar luas tanpa sistem pengawasan ketat.

Kejadian ini tidak hanya mengancam kesehatan masyarakat, tetapi juga mencerminkan lemahnya kontrol negara terhadap distribusi pangan dan minuman di wilayah Jawa Barat. Program MBG yang awalnya menjadi tolak ukur untuk menjamin gizi yang baik dan sehat bagi pelajar, kini justru melenceng dari tujuannya.

Sebagai representasi mahasiswa di bawah naungan Perguruan Tinggi Nahdlatul Ulama (PTNU), kami memandang kasus ini adalah bentuk kelalaian stakeholder terkait yang harus segera ditindak.

Pemerintah wajib melihat sisi mekanisme program ini berdasarkan landasan bahwa "Salus Populi Suprema Lex Esto" (keselamatan rakyat adalah hukum tertinggi). Maka dipandang perlu pemerintah meninjau kembali mekanisme awal lahirnya program MBG tersebut dari tiga faktor:

Sosiologis

Kasus keracunan MBG memperlihatkan rapuhnya sistem perlindungan masyarakat dalam aspek pangan.

Dampak keracunan tidak hanya menyerang kesehatan, tetapi juga menurunkan kepercayaan publik terhadap regulasi dan pengawasan produk konsumsi.

Masyarakat, khususnya pelajar kelas menengah ke bawah, menjadi korban utama karena akses informasi terkait keamanan produk sangat terbatas.

Filosofis

Negara seharusnya hadir menjalankan fungsi utama melindungi segenap bangsa dan seluruh tumpah darah Indonesia sebagaimana termaktub dalam Amanat Pembukaan UUD 1945.

Pangan dan minuman sehat merupakan bagian dari hak dasar manusia untuk hidup layak, sehat, dan bermartabat.

Tindakan abai dalam pengawasan produk konsumsi sama dengan mengkhianati nilai-nilai kemanusiaan, keadilan sosial, dan keberlanjutan hidup.

Yuridis

UUD 1945 Pasal 28H ayat (1): setiap orang berhak hidup sejahtera lahir dan batin, bertempat tinggal, dan mendapatkan lingkungan hidup yang baik dan sehat.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Wandi Ruswannur

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X