Limbah Reklamasi SKK Migas di Desa Bubun Berdampak pada Nelayan dan Masyarakat Sekitar, 3 Perusahaan Diminta Bertanggung Jawab

photo author
Wandi Ruswannur, Journal Nusantara
- Senin, 29 September 2025 | 13:30 WIB

Journalnusantara.com, Langkat – Lalu-lalang truk pengangkut material dan bambu reklamasi menuju Desa Bubun, Kecamatan Tanjung Pura, Kabupaten Langkat, menyisakan penderitaan bagi masyarakat sekitar.

Debu jalan, lubang-lubang yang semakin parah, hingga minimnya kesempatan kerja bagi warga menjadi deretan masalah yang ditimbulkan proyek reklamasi tersebut.

Pantauan Mudanews.com di lapangan, truk-truk material reklamasi melewati jalur padat mulai dari Pekan Tanjung Pura, Desa Lalang, Desa Pantai Cermin hingga Desa Pematang Cengal. Akibatnya, warga harus menghadapi kemacetan setiap pagi dan kondisi lingkungan yang semakin memburuk.

“Kami hanya dapat debu, jalan rusak, dan macet. Sementara warga Desa Bubun yang menikmati proyek ini, kami hanya jadi penonton budiman,” ujar Erwin T, salah seorang warga.

Tiga perusahaan yang terlibat dalam proyek ini yakni PT Aquanur Sinergindo, PT Catur Elang Perkasa (CEP), dan PT Gearindo Tiga Utama (GTU). Ketiganya berkantor di Desa Bubun sebagai vendor yang ditunjuk pemangku kepentingan.

Masyarakat menilai perusahaan-perusahaan tersebut harus bertanggung jawab secara moral maupun sosial terhadap dampak yang ditimbulkan.

Potensi Limbah Reklamasi
Reklamasi pantai berpotensi menghasilkan berbagai jenis limbah, baik saat pembangunan maupun setelah kawasan digunakan. Beberapa di antaranya:
Material pengerukan & urukan: pasir, lumpur, tanah yang menimbulkan sedimen berlebih di laut dan merusak ekosistem.

Limbah konstruksi: sisa semen, beton, kayu, plastik, dan material bangunan lainnya.
Limbah cair & sedimen: air keruh hasil pengerukan yang mencemari sungai dan laut.
Pencemaran bahan kimia & oli: dari aktivitas alat berat.

Limbah tersebut dapat menimbulkan dampak serius, mulai dari kematian ikan, rusaknya tambak, hingga turunnya kualitas air yang digunakan masyarakat sehari-hari.

Peran Kepala Desa Bubun

Kepala Desa Bubun, Mirwan PA, menegaskan akan mengambil langkah tegas terkait persoalan ini. Menurutnya, pemerintah desa harus menjadi pihak terdekat yang melindungi warga dari dampak sosial dan lingkungan.

“Kami akan mendata dampak limbah reklamasi terhadap kualitas air, hasil tangkapan nelayan, hingga kesehatan masyarakat. Jika ditemukan pencemaran berat, kami akan melaporkan ke pemerintah kabupaten maupun provinsi. Kami juga siap melakukan advokasi dan menuntut kompensasi layak bagi warga terdampak,” tegas Mirwan.

Selain itu, pemerintah desa juga mendorong penanaman kembali mangrove atau pembangunan sabuk hijau sebagai pelindung alami, serta menyiapkan kanal pengaduan warga terkait kerugian akibat limbah reklamasi.

Dengan langkah-langkah ini, diharapkan masyarakat Desa Bubun tidak hanya menjadi korban, tetapi juga mendapatkan manfaat dari perubahan yang terjadi di wilayah mereka. (Ramlan)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Wandi Ruswannur

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X