Kukuhkan DP MUI 27 Kecamatan se-Lamongan, KH. M. Said Humaidy: MUI Sebagai Khadimul Ummah dan Shadiqul Hukumah

photo author
Wandi Ruswannur, Journal Nusantara
- Sabtu, 27 September 2025 | 18:15 WIB
Pengukuhan DP MUI 27 Kecamatan se-Lamongan
Pengukuhan DP MUI 27 Kecamatan se-Lamongan

Journalnusantara.com, Lamongan - Pengurus Dewan Pimpinan Majelis Ulama Indonesia (MUI) 27 Kecamatan se-Kabupaten Lamongan untuk masa khidmat 2025-2030 telah serentak dikukuhkan di Pendopo Lokatantra Lamongan, pada Sabtu (27/09/2025).

Pengukuhan terhadap 81 orang pengurus ini dipimpin oleh Wakil Ketua Umum DP MUI Kabupaten Lamongan, KH. M. Said Humaidy, SH., M.Pd.I.

Acara penting ini dihadiri oleh sejumlah pejabat tinggi dan tokoh masyarakat, termasuk Bupati Lamongan Dr. H. Yuhronur Efendi, Wakil Bupati Dirham Akbar Aksara, serta perwakilan dari Kapolres dan Kodim 0812, Kepala Pengadilan Negeri, Kejaksaan Negeri, wakil Pengadilan Agama, Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Lamongan, Ketua Baznas, Camat se-Kabupaten Lamongan, tokoh masyarakat, dan Ormas Islam.

Dalam sambutannya, KH. M. Said Humaidy menyampaikan bahwa pengurus MUI Kecamatan yang baru dilantik akan segera bekerja menjalankan fungsi MUI sebagai Khadimul Ummah (pelayan umat) sekaligus Shadiqul Hukumah (mitra pemerintah).

Ia menuturkan, MUI akan ikut serta mencarikan jalan keluar bagi permasalahan keummatan dan juga mengambil peran dalam menjaga kestabilan Negara.

Sementara itu, Bupati Lamongan Dr. H. Yuhronur Efendi—yang juga menjabat sebagai Ketua Dewan Pertimbangan MUI Kabupaten Lamongan—memberikan ucapan selamat.

Pak Yes mengutarakan harapan agar MUI Kecamatan dan Kabupaten dapat menjadi patner strategis dalam pembangunan Lamongan, baik secara spiritual maupun sosial-ekonomi.

Pada kesempatan yang sama, MUI Lamongan turut meluncurkan Halo MUI Lamongan sebagai layanan digital baru. Layanan ini bertujuan mempermudah masyarakat dalam mengakses berbagai konsultasi, termasuk masalah keagamaan, konsultasi sertifikasi halal, informasi fatwa MUI, dan perpustakaan MUI Lamongan.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Wandi Ruswannur

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X