Journalnusantara.com, Cianjur - Proses seleksi Direktur Teknik (Dirtek) Perumdam Tirta Mukti Cianjur diduga menyimpan sejumlah kejanggalan. Sejak pemberhentian Dirtek sebelumnya pada Oktober 2023 hingga pelaksanaan seleksi tahap kedua pada Juni 2025, terdapat tahapan yang tidak transparan dan menyisakan tanda tanya publik.
Seleksi Pertama Hilang Tanpa Kejelasan
Berdasarkan informasi yang dihimpun, proses seleksi pertama dimulai setelah pemberhentian Syamsul Hadi sebagai Dirtek melalui SK Bupati Cianjur Nomor 539/KEP.381-SETDA/2023. Sebagai pengganti sementara, Hadi Koswara ditunjuk sebagai Pelaksana Tugas (Plt).
Pemerintah Kabupaten Cianjur membentuk Panitia Seleksi (Pansel) melalui Keputusan Bupati Nomor 900.1.13.2/Kep.105/SETDA/2024. Seleksi diumumkan pada 13 Maret 2024 dan dijadwalkan rampung pada 1 April 2024. Tiga nama dinyatakan lolos seleksi administrasi, yakni Hadi Koswara, Idham Maulana, dan Mochammad Yudi Haryadi.
"Namun, hingga kini tidak ada informasi lebih lanjut mengenai tahapan lanjutan seperti uji kelayakan dan kepatutan (UKK), wawancara akhir, atau penetapan calon terpilih. Publik tidak pernah diberi penjelasan apakah seleksi tersebut dibatalkan atau dihentikan," kata ASEP TOHA, Direktur Politic, Social and Local Government Studies (Poslogis), Selasa (15/7/2025).
Seleksi Kedua Dimulai Secara Tiba-tiba
Lebih dari satu tahun berselang, tepatnya pada 12 Juni 2025, diumumkan pembukaan seleksi kembali melalui Surat Pengumuman Nomor 005/Pansel_BUMDCianjur/2025 yang dikeluarkan oleh Panitia Seleksi Dewan Pengawas Perumdam Tirta Mukti dan Dewan Komisaris PT. LKM. Pengumuman tersebut membuka formasi jabatan termasuk Direktur Teknik.
Berbeda dengan seleksi sebelumnya, pengumuman ini tidak mencantumkan jadwal pelaksanaan seleksi, sehingga membuka kemungkinan jadwal dilakukan sewaktu-waktu oleh panitia.
Dari delapan pendaftar, enam orang dinyatakan lolos administrasi. Kemudian, berdasarkan hasil UKK yang diumumkan pada 19 Juni 2025, empat nama dinyatakan lolos, termasuk Mochammad Yudi Haryadi untuk posisi Dirtek.
Nama-nama tersebut kembali muncul dalam pengumuman hasil wawancara akhir pada 26 Juni 2025. Mochammad Yudi Haryadi tetap tercantum sebagai calon Direktur Teknik terpilih, sementara tiga lainnya untuk posisi Dewan Pengawas dan Komisaris PT. BPR.
Diduga Langgar Aturan Permendagri
Proses seleksi tahap kedua ini menimbulkan pertanyaan, khususnya karena hanya satu nama calon Dirtek yang diserahkan kepada Bupati. Hal ini dinilai bertentangan dengan ketentuan Pasal 46 Permendagri No. 37 Tahun 2018 yang menyebutkan bahwa hasil seleksi harus menyisakan paling sedikit tiga dan paling banyak lima calon untuk disampaikan kepada kepala daerah.
"Ketentuan tersebut bertujuan agar kepala daerah dapat memilih calon terbaik dari beberapa opsi. Jika hanya satu nama yang disodorkan, maka tidak ada ruang pilihan bagi Bupati," ungkapnya.
Menunggu Rekomendasi dan Pelantikan
Artikel Terkait
Bank BSI KCP Cianjur dan Klinik Harapan Sehat Gelar CFD Peduli Berupa Santunan Yatim dan Pengobatan Gratis
Mutiara Pagi: Tuhan Tak Pernah Ingkar (Bagian 1901)
Dampak Perubahan Cuaca Terhadap Kehidupan Sehari-hari
Hujan Deras dan Dampaknya Terhadap Aktivitas Masyarakat
Kapal Layar, Transportasi Tradisional yang Tetap Menawan
Air dan Kehidupan, Sumber Utama Kelangsungan Makhluk Hidup
Peradaban Pasar Masa ke Masa: Sonobudoyo Gelar Abhinaya, Mahasiswa UNISA Yogyakarta Berbagi Pengalaman
Mutiara Pagi: Takut Perbedaan (Bagian 1902)
Robot Polisi dan Masa Depan Penegakan Hukum: Refleksi Kritis atas Uji Coba Tanpa Anggaran Negara
Trump: Indonesia Tak Penting?