Tabir Kematian Brigadir Nurhadi Terkuak, Poligraf Ungkap Kebohongan 2 Perwira Polri

photo author
Wandi Ruswannur, Journal Nusantara
- Rabu, 9 Juli 2025 | 04:00 WIB
Ilustrasi. Kematian Tak Bisa Dimajukan dan Dimundurkan./net
Ilustrasi. Kematian Tak Bisa Dimajukan dan Dimundurkan./net

Journalnusantara.com, Mataram – Misteri di balik meninggalnya Brigadir Muhammad Nurhadi, anggota Bidang Propam Polda Nusa Tenggara Barat (NTB), akhirnya mulai menemui titik terang.

Nurhadi dipastikan bukan tewas akibat tenggelam, melainkan diduga menjadi korban pembunuhan yang melibatkan dua atasannya sendiri, Kompol YG dan Ipda HC.

Insiden tragis ini diduga terjadi di sebuah vila privat di kawasan Gili Trawangan, Lombok Utara, NTB, pada 16 April 2025.

Kala itu, Brigadir Nurhadi diketahui tengah menghabiskan waktu bersama kedua atasannya di lokasi tersebut.

Kini, Kompol YG dan Ipda HC telah ditetapkan sebagai tersangka. Keduanya juga telah dijatuhi sanksi berat berupa Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) dari institusi kepolisian.

Dalam proses penyelidikan awal, kedua tersangka sempat mengklaim bahwa Brigadir Nurhadi meninggal dunia karena tenggelam.

Namun, pendalaman yang dilakukan oleh Polda NTB menemukan adanya indikasi kuat penganiayaan pada jenazah korban.

Direktur Ditreskrimum Polda NTB, Kombes Syarif Hidayat, mengungkapkan bahwa kebohongan para tersangka terkuak setelah mereka menjalani tes menggunakan alat pendeteksi kebohongan (poligraf).

"Semua dinyatakan berbohong secara umum," tegas Syarif pada Jumat (4/7/2025).

Hingga saat ini, Polda NTB telah memeriksa 18 saksi terkait kasus kematian Brigadir Nurhadi. Hasilnya, tiga orang telah ditetapkan sebagai tersangka.

Selain dua atasan korban, Kompol YG dan Ipda HC, seorang wanita berinisial M juga turut menjadi tersangka dalam kasus ini.

"Kami berkeyakinan ada dugaan (penganiayaan), maka kami naikkan menjadi penyidikan dan penetapan tersangka," tambah Syarif.

Kombes Syarif Hidayat juga menambahkan informasi bahwa kedua atasan Brigadir Nurhadi yang kini menjadi tersangka, Kompol YG dan Ipda HC, merupakan mantan Kasatreskrim.

Latar belakang ini menjadi salah satu alasan mengapa Polda NTB menangani kasus ini dengan sangat cermat dan hati-hati.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Wandi Ruswannur

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X