opini

Daftar Hadir Pemilih Barometer Pemilu Jurdil dalam Pesta Demokrasi

Selasa, 27 Juni 2023 | 03:25 WIB
Kusnadi, S.Pd Pegiat demokrasi dan Pengamat Politik lokal.

OPINI, JournalNusantara.com – Gegap gempita menjelang Pesta Demokrasi Pemilu Legislatif tahun 2024 mendatang sudah terasa gaungnya. Partai politik include dengan para politisi yang ada di dalamnya terus berupaya memanaskan mesin politiknya masing-masing guna memperoleh kemenangan diakhir kalkulasi pemilu.

Kerja-kerja politik pun dilakukan, mulai dari kerja politik yang beraroma partsipasi hingga mobilisasi calon pemilih semuanya dilakukan, dan perjalanan akhir ada pada hasil perhitungan panitia penyelenggara yakni KPU.

Mewujudnya sistem Pemilu yang Jurdil (jujur dan adil) tentunya menjadi dambaan semua pihak, tidak terkecuali Parpol dan para politisinya. Namun, indek kerawanan pemilu (IKP) menyatakan ada tiga hal yang wajib diwaspadai terkait dengan ikhtiar menciptakan sistem kepemiluan yang Jurdil. Dari ketiga hal tersebut, pertama adalah money politik, kedua netralitas aparatur sipil negara (ASN) dan ketiga adalah netralitas panitia penyelenggara pemilu (KPU dan Bawaslu).

Baca Juga: Ahmad Nur Rizal Berharap Kunjungan Kemenkop Bangkitkan Inkubator Bisnis Universitas Suryakancana

Fokus kepada poin kedua dan ketiga, netralitas panitia ASN dan Penyelenggara Pemilu, penulis lebih memahaminya kepada sikap profesional yabg mengedepankan objektifitas kinerja dalam suatu proses kerja demokrasi yang disebut Pemilu. Netralitas dapat dipahami sebagai salahsatu asas yang mengatur penyelenggaraan kebijakan dan manajemen. Netral sendiri diartikan tidak berpihak (tidak ikut atau tidak membantu salah satu pihak) menurut kamus besar bahasa indonesia (KBBI).

Kusnadi, S.Pd Pegiat demokrasi dan Pengamat Kebijakan Publik dan Pengamat Politik lokal.

Mengutip apa yang dituiskan di laman bawaslu.go.id terkait fenomena netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN) dan Panitia Penyelenggara Pemilu tampaknya merupakan pembahasan yang selalu eksis dalam setiap pemilihan umum (Pemilu) atau pemilihan kepala daerah (Pilkada). Faktanya, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) mencatat terdapat 1.194 kasus dugaan pelanggaran netralitas.

Hendaknya dipahami bahwa kunci utama dari terselenggaranya Pemilu Jurdil adalah pada format C6 ataupun pemberitahuan sebagai pemilih kemudian berlanjut ke format C7 atau daftar kehadiran Pemilih di TPS.

Baca Juga: Ini Parah Ini...Istri Berangkat Haji Suami Wikwik di Wisma Bareng Selingkuhan, DIgerebek Malu !

Melalui semangat pengabdian demi terselenggaranya pesta demokrasi yang baik, perlu keteladanan yang dapat menjamin keabsahan hasil perolehan suara sejak di tingkat TPS dan atau KPPS. Jika tidak dikawal, maka potensi terjadinya kecurangan Pemilu sangatlah besar.   

Secara teknis, pemungutan suara di TPS, semua Pemilih yang terdaftar wajib mengisi daftar kehadiran di TPS dengan menulis sendiri dan dibubuhi tandatangan pada saat mau menggunakan hak politiknya. Setelah menandatangani daftar kehadiran di TPS selanjutnya pemilih menerima  sejumlah kertas surat suara untuk dibawa ke dalam bilik pencoblosan.

Berdasarkan pedoman dan buku saku yang telah diberikan oleh KPU kepada petugas KPPS di TPS. Buku saku ini berisi petunjuk tentang teknis pelaksanaan pemugutan suara di TPS yang sifatnya wajib dilaksanakan dengan sebaik-baiknya.

Akan tetapi hal tersebut masih terdapat kelemahanan. Maka dengan ini kita seaku warganegara berhak meminta kepada berbagai pihak untuk turut serta membantu KPU dalam hal mengawasi dan memberikan koreksi atau teguran. Apabila ditemukan dalam hal pelaksanaan pemungutan suara di TPS tidak sesuai dengan pedoman teknis, seperti halnya temuan data administrasi dalam formulir kehadiran pemilih di TPS atau dulu disebut formulir  C7 KWK Bukti kehadiran pemilih di TPS ada yg mengabaikan hal tersebut.

Baca Juga: ASPIKOM Gelar Uji Kompetensi Kehumasan ke-2, Peserta Kompeten Peroleh CPR !

Halaman:

Tags

Terkini

Korupsi Musuh Pancasila

Senin, 1 Juni 2026 | 17:49 WIB

Lima Sila sebagai Lima Luka

Senin, 1 Juni 2026 | 08:25 WIB

Refleksi Tentang Kesetaraan Gender

Sabtu, 30 Mei 2026 | 08:53 WIB

Qurban dan Kepedulian Sosial

Selasa, 26 Mei 2026 | 21:04 WIB

Dua Wajah Indonesia

Selasa, 26 Mei 2026 | 04:34 WIB

Mengapa Indonesia Sulit Maju?

Minggu, 24 Mei 2026 | 08:07 WIB

Rekacipta Indonesia

Sabtu, 23 Mei 2026 | 08:16 WIB

Perangai Islam Ilmiah

Sabtu, 23 Mei 2026 | 08:13 WIB

Sistem AHWA dalam Pemilihan Ketua Umum PBNU

Jumat, 22 Mei 2026 | 05:29 WIB