Oleh: Doddie FT (Dosen UNPI Cianjur)
Tidak ada seorang pun yang merencanakan dirinya sakit. Tidak ada keluarga miskin yang berharap anaknya harus dirawat di rumah sakit. Namun ketika musibah itu datang, negara seharusnya hadir lebih dahulu dibandingkan tagihan biaya pengobatan.
Karena itu, penghentian skema pembiayaan Universal Health Coverage (UHC) di Kabupaten Cianjur akibat keterbatasan fiskal bukan sekadar persoalan administrasi BPJS Kesehatan. Ia adalah alarm tentang bagaimana negara memaknai hak dasar warganya.
Pemerintah Kabupaten Cianjur menyampaikan bahwa perubahan kebijakan dilakukan karena tekanan terhadap kemampuan keuangan daerah, sehingga pola pembiayaan UHC tidak lagi dapat dipertahankan seperti sebelumnya. Dampaknya, mekanisme pelayanan berubah dan masyarakat tidak lagi memperoleh kemudahan akses sebagaimana ketika Cianjur berstatus UHC Prioritas Non Cut Off.
Tidak sedikit yang kemudian memaklumi keputusan tersebut dengan alasan sederhana: uangnya memang tidak ada.
Benarkah sesederhana itu?
APBD Adalah Dokumen Moral
Dalam ilmu keuangan publik, APBD bukan sekadar daftar pendapatan dan belanja. APBD adalah dokumen politik, bahkan dokumen moral. Di dalamnya tercermin siapa yang diprioritaskan, siapa yang ditunda, dan siapa yang akhirnya harus berkorban.
Ketika anggaran tidak mencukupi, pemerintah memang dipaksa memilih. Namun pertanyaan mendasarnya adalah, mengapa yang dikorbankan justru perlindungan kesehatan masyarakat?
Bukankah masih banyak belanja yang dapat ditunda?
Bukankah masih banyak program yang manfaatnya tidak seurgent pelayanan kesehatan?
Bukankah kesehatan merupakan urusan wajib pelayanan dasar sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah?
Di sinilah letak persoalan kebijakan.
Defisit fiskal memang fakta ekonomi. Akan tetapi, prioritas anggaran merupakan keputusan politik.