Oleh: Yus Dharman, S.H., M.M., M.Kn.
Advokat / Ketua Dewan Pengawas FAPRI (Forum Advokat & Pengacara Republik Indonesia)
Jakarta, 29 Agustus 2025
Sebagai sebuah negara, Republik Indonesia yang merdeka pada tahun 1945 kini berusia 80 tahun. Usia ini lebih tua empat tahun dari RRC (yang merdeka 1949) dan 20 tahun lebih tua dari Singapura (yang merdeka 1965). Namun, jika kita membandingkan Indonesia dengan kedua negara tersebut, perbedaannya bagaikan langit dan bumi.
Saat ini, RRC dan Singapura sudah menjadi negara maju, sementara Indonesia terasa berjalan di tempat atau stagnan. Setelah era reformasi, bahkan ada kecenderungan regresi atau kemunduran, yang lebih memprihatinkan lagi adalah adanya sebagian warga negara yang mengalami stunting.
Penghambat kedua adalah penegakan hukum yang amburadul. Hukum terasa tumpul ke atas dan tajam ke bawah. Hal ini menyebabkan kekacauan dalam kepatuhan masyarakat terhadap hukum, dari lapisan atas hingga bawah.
Masyarakat tidak takut pada hukum, tetapi takut pada aparat penegak hukum. Mirisnya, aparat sering kali menjadikan pelanggaran sebagai "obyekan," membiarkan pelanggaran terjadi agar tercipta ruang transaksional.
Faktor penghambat ketiga adalah korupsi yang merupakan extraordinary crime atau kejahatan luar biasa. Korupsi meluas di berbagai tingkat pemerintahan dan lembaga publik, menghambat distribusi anggaran yang seharusnya digunakan untuk pembangunan nasional.
Dana yang seharusnya dialokasikan untuk infrastruktur, pangan, pendidikan, dan kesehatan disalahgunakan, sehingga salah sasaran. Korupsi harus segera diberantas.
Penghambat keempat adalah prosedur birokrasi dan perizinan yang rumit dan berbelit-belit. Kondisi ini memperlambat pembangunan infrastruktur, investasi, dan kegiatan dunia usaha. Lebih ironisnya, demi pencitraan, diduga ada campur tangan di Badan Pusat Statistik (BPS) untuk merekayasa data pengangguran, PDB, dan angka kemiskinan agar terlihat baik.
Hal ini sangat berbahaya, seperti yang terjadi pada Argentina dan Yunani, di mana rekayasa statistik demi pencitraan membuat investor tidak percaya, yang akhirnya menjatuhkan ekonomi kedua negara tersebut.
Selanjutnya, penghambat kelima adalah akses dan kualitas pendidikan yang tidak merata antara daerah perkotaan dan pedesaan. Ini mengakibatkan ketimpangan sumber daya manusia. Solusi harus segera ditemukan agar anak-anak di daerah terpencil bisa mendapatkan hak mereka atas pendidikan yang layak sesuai amanat UUD 1945.
Faktor keenam yang tak kalah penting adalah sumber pendapatan negara. Indonesia masih terlalu bergantung pada ekonomi ekstraktif, seperti ekspor komoditas mentah (minyak sawit, batu bara, hasil tambang). Deforestasi dan pertambangan yang tidak terkontrol menciptakan polusi yang mengancam kelestarian alam dan menghambat pembangunan berkelanjutan serta pariwisata.
Ketergantungan ini membuat ekonomi rentan terhadap fluktuasi harga global, memperlambat perkembangan industri berbasis teknologi, dan dalam jangka panjang berisiko menyebabkan bencana alam dan kemanusiaan.
Dalam hal pembangunan infrastruktur, fokus perlu diarahkan pada moda transportasi kereta api dan kapal laut untuk menekan biaya logistik dan menghubungkan wilayah terpencil, mengingat Indonesia adalah negara bahari. Banyak masyarakat yang belum memiliki akses terhadap fasilitas kesehatan yang baik dan kekurangan tenaga medis, terutama di daerah pedalaman.