Oleh: Yus Dharman, SH., MM., M.Kn
Advokat/Ketua Dewas FAPRI (Forum Advokat & Pengacara Republik Indonesia)
Jakarta, 25 Juli 2025 – Rancangan Undang-Undang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RUU KUHAP) haruslah disusun secara komprehensif. Salah satu aspek krusial yang harus diatur secara jelas adalah batasan waktu dalam proses penyelidikan dan penyidikan atas laporan masyarakat terhadap dugaan tindak pidana.
Sejak awal, penyelidik dan penyidik kepolisian harus mampu mengklasifikasikan perkara berdasarkan tingkatannya: apakah termasuk tindak pidana ringan, sedang, atau berat. Hal ini diperlukan untuk memperkirakan secara rasional berapa lama waktu yang dibutuhkan mulai dari laporan polisi hingga pelimpahan berkas perkara ke kejaksaan (P21). Jika tidak cukup bukti, maka segera terbitkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3), tanpa berlarut-larut.
Untuk kasus tindak pidana ringan, penyelesaian melalui pendekatan restorative justice sangat disarankan. Namun, apabila dalam proses penyelidikan dan penyidikan ditemukan bahwa tindak pidananya termasuk sedang atau berat dan terdapat sedikitnya dua alat bukti yang sah, maka sebelum ditingkatkan ke tahap penyidikan, penyidik wajib menggelar perkara. Gelar perkara tersebut harus melibatkan pihak terlapor dan/atau penasihat hukumnya.
Adapun unsur yang harus dipenuhi dalam gelar perkara meliputi:
1. Ditemukannya minimal dua alat bukti permulaan yang cukup,
2. Terpenuhinya unsur-unsur sebagaimana diatur dalam KUHP,
3. Adanya keterangan saksi atau korban yang mendukung laporan,
4. Tersedianya bukti fisik seperti dokumen, visum, video, atau foto.
Jika keempat unsur tersebut terpenuhi, maka penyidik dapat menerbitkan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP), disusul dengan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) yang wajib diperbarui dan disampaikan kepada pelapor secara berkala.