Hal ini tidak berarti bahwa seseorang diharapkan untuk sama sekali memusnahkan nafsu-nafsu badaniah itu, karena jika demikian halnya, maka ras manusia akan musnah.
Tetapi batasan-batasan yang ketat mesti dikenakan pada usaha pemuasannya. Dan karena manusia bukan hakim yang terbaik dalam kasusnya sendiri, maka untuk menetapkan batasan apa yang harus dikenakan itu, sebaiknya ia konsultasikan masalah tersebut kepada pembimbing-pembimbing ruhaniah.
Pembimbing-pembimbing ruhaniah seperti itu adalah para Nabi. Hukum-hukum yang telah mereka tetapkan berdasar wahyu menentukan batasan-batasan yang mesti ditaati dalam persoalan ini.
Baca Juga: Spirit Guru Bangsa: Cak Nur, Gus Dur, dan Buya Syafi’i dalam Aspek Bernegara Masa Kini
Orang yang melanggar batas-batas ini berarti "telah menganiaya dirinya sendiri", sebagaimana tertulis di dalam Al-Qur'an.
Artikel Terkait
Sekulerisme: Ideologi Jaringan Koruptor
BPD IMA AMS Gagas Forum Group Discussion OKP dan Pemuda Daerah Cianjur
Ridwan Kamil Hadiahi Dana Pendidikan bagi Siswa yang Patungan Beli Sepatu untuk Temannya
Spirit Guru Bangsa: Cak Nur, Gus Dur, dan Buya Syafi’i dalam Aspek Bernegara Masa Kini
Kemendagri Diminta Tanggungjawab atas Pembiayaan Program Beasiswa Affirmasi Otsus Papua
Waspada...Suami Selingkuh dengan Adik Ipar, Hebohkan Jagat Tiktok hingga Twitter
Wow...Gaji Pokok Pensiunan PNS dan Gaji Pensiunan Janda Duda, Dikabarkan Naik
KPAI dan KPAID Cianjur Komitmen Bantu Pemulihan Pasca Gempa
Satu Persen APBN Untuk Diplomasi Budaya
Persib Bandung Terus Berupaya Kejar PSM