Oleh: Madosi Sinten
KH. Muhammad Ahmad Sahal Mahfudh (17 Desember 1937 – 24 Januari 2014), ulama kharismatik yang menjabat sebagai Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia (MUI) sekaligus Rais Aam Syuriah PBNU, memberikan ulasan mendalam mengenai fenomena petasan dalam bukunya Dialog Problematika Umat.
Dalam tradisi masyarakat, petasan atau mercon sering kali dianggap sebagai bagian dari syiar untuk memeriahkan bulan suci Ramadhan, namun di sisi lain kehadirannya kerap memicu kekhawatiran karena sifatnya yang membahayakan.
Ulama asal Kajen, Pati ini menjelaskan bahwa petasan merupakan tradisi lokal yang diwariskan secara turun-temurun. Mengingat statusnya sebagai tradisi, tidak ditemukan dasar hukum langsung dalam kitab-kitab salaf, Al-Qur'an, maupun Hadis yang secara spesifik menyebutkan benda tersebut. Oleh karena itu, pendekatan yang digunakan adalah dengan menggali kesesuaian tradisi ini dengan semangat ajaran Islam.
Kiai Sahal menekankan bahwa mencari relevansi petasan dengan nilai Islam bukanlah hal yang mudah. Sebaliknya, yang justru tampak jelas adalah adanya unsur tabdzir (menghamburkan harta) dan dharar (bahaya). Kedua hal ini secara tegas dilarang dalam Islam, sebagaimana firman Allah dalam Surah Al-Isra ayat 26–27:
وَاٰتِ ذَا الْقُرْبٰى حَقَّهٗ وَالْمِسْكِيْنَ وَابْنَ السَّبِيْلِ وَلَا تُبَذِّرْ تَبْذِيْرًا ٢٦ اِنَّ الْمُبَذِّرِيْنَ كَانُوْٓا اِخْوَانَ الشَّيٰطِيْنِۗ وَكَانَ الشَّيْطٰنُ لِرَبِّهٖ كَفُوْرًا ٢٧
"Dan berikanlah haknya kepada kerabat dekat, juga kepada orang miskin dan orang yang dalam perjalanan; dan janganlah kamu menghambur-hamburkan (hartamu) secara boros. Sesungguhnya orang-orang yang pemboros itu adalah saudara-saudara setan dan setan itu sangat ingkar kepada Tuhannya."
Mengutip Tafsir al-Qur’an al-‘Azhim karya Imam Ibnu Kathir, Kiai Sahal merujuk pada penjelasan Imam Qatadah bahwa tabdzir adalah An-Nafaqah fi Ma’shiyat Allah Ta’ala, wa fi Ghayr al-Haqq wa al-Fasad—yakni membelanjakan harta untuk kemaksiatan, sesuatu yang tidak benar, dan kerusakan.
قال الإمام عماد الدين أبو الفداء إسماعيل بن عمر بن كثير الدمشقي في تفسير القرآن العظيم: وقال قتادة: التبذير النفقة في معصية الله تعالى، وفي غير الحق والفساد.
Dalam konteks kekinian, definisi tersebut mencakup pemborosan atau belanja yang tidak berguna. Secara umum disepakati bahwa petasan memenuhi kriteria ini karena tidak memberikan manfaat rasional maupun spiritual. Dari sisi dharar, dampaknya nyata terlihat dari banyaknya korban harta benda hingga nyawa, baik berupa luka bakar maupun kecacatan permanen.
Hal ini secara fundamental bertentangan dengan maqashid asy-syari'ah (tujuan syariat), khususnya hifzh an-nafs (menjaga keselamatan jiwa) dan hifzh al-mal (menjaga harta). Meski dahulu mungkin dianggap sebagai syiar, saat ini petasan lebih sering dianggap sebagai gangguan. Bahkan, jika dibandingkan dengan ibadah nyata seperti tadarus Al-Qur'an yang tetap harus memperhatikan ketenangan orang lain, maka petasan yang jelas mudaratnya tentu lebih layak untuk ditinggalkan.
Walhasil, pemikiran KH. Sahal Mahfudh mengajak kita untuk kritis terhadap tradisi. Penilaian sebuah kebiasaan tidak cukup hanya berlandaskan sejarah, tetapi harus selaras dengan prinsip kemaslahatan. Mengalihkan semangat merayakan Ramadhan melalui kegiatan yang lebih produktif seperti sedekah dan amal sosial jauh lebih sesuai dengan hakikat penghormatan terhadap bulan suci. Pelajaran pentingnya adalah bahwa ibadah sejati harus selalu menjaga keselamatan dan menebar kebaikan, bukan memelihara tradisi yang berisiko merusak.
Wallāhu Ta‘ālā A‘lam bis̱-S̱hawāb.
Artikel Terkait
DKM MKU An-Nahdloh Gelar Bazar Ramadhan, Hadirkan Layanan Sosial Hingga Santunan untuk Masyarakat
Aktivis KontraS Andrie Yunus Menjadi Korban Penyiraman Air Keras Di Salemba Jakarta Pusat
Wasekjen DPP Demokrat Agus Jovan Latuconsina Perkuat Solidaritas Kader di Cianjur
dr. Novita Qurrota A’ini, Dokter Muda Penggerak Komunitas Perempuan
Mutiara Pagi: Nyanyian “My Lai” (Bagian 2150)
Semangat 'Satekah Polah Ngabela Anu Susah' Komunitas Bagong Mogok Memuliakan Anak Yatim di Bulan Ramadan
Kemeriahan Parade Fashion Show Muslim Raya Sambut Idulfitri di Citimall Sampit
Ramadan Cinta 2026, Upaya Mojang Jajaka Cianjur Berbagi Kebahagiaan
Bupati Cianjur Ajak Masyarakat 'Ubah Takdir' Anak Yatim melalui Program Anak Asuh
Mutiara Pagi: Tiga Jenis Puasa (Bagian 2151)