RUU Perampasan Aset, UU Pembuktian Terbalik, dan RUU Pembatasan Transaksi Tunai di Atas Rp10 Juta: Keniscayaan untuk Memberantas Korupsi

photo author
Wandi Ruswannur, Journal Nusantara
- Jumat, 19 September 2025 | 05:55 WIB
Yus Dharman, SH., MM., M.Kn. Advokat/Ketua Dewan Pengawas FAPRI (Forum Advokat & Pengacara Republik Indonesia)
Yus Dharman, SH., MM., M.Kn. Advokat/Ketua Dewan Pengawas FAPRI (Forum Advokat & Pengacara Republik Indonesia)

Meningkatkan akuntabilitas dan mengurangi kesempatan menyembunyikan uang hasil kejahatan.


Namun, semangat reformasi ini harus berpijak pada keyakinan bahwa hukum bukan sekadar alat kekuasaan, melainkan fondasi etis untuk menjamin hak-hak warga, menyeimbangkan kekuasaan, serta menghadirkan keadilan. Seperti ditegaskan Brun (2011) dari World Bank dalam Asset Recovery Handbook: “Asset recovery must be anchored in legal certainty and institutional integrity.” Tanpa itu, upaya pemberantasan korupsi hanya akan mengganti satu bentuk ketidakadilan dengan yang lain.

RUU Perampasan Aset juga membawa esensi pergeseran dari retributive justice menuju restorative justice. Hukum tidak hanya menghukum, tetapi juga memulihkan. Pemulihan tersebut harus menyentuh masyarakat yang selama ini menjadi korban struktural korupsi dan ketimpangan.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Wandi Ruswannur

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Kedaulatan Pangan Dimulai dari Desa

Sabtu, 18 Juli 2026 | 19:49 WIB

Mendadak Tua

Sabtu, 18 Juli 2026 | 04:47 WIB

Pagi, Aku Tak Berarti?

Sabtu, 11 Juli 2026 | 05:45 WIB

Jalan Tangguh Iran

Sabtu, 4 Juli 2026 | 12:43 WIB

Saat Regenerasi Menemukan Namanya: Isfhan

Sabtu, 4 Juli 2026 | 12:32 WIB

Menyiapkan Sekoci bagi Penumpang Kapal Retak

Kamis, 2 Juli 2026 | 14:04 WIB

Wahai Mentari Pagi!

Rabu, 1 Juli 2026 | 07:46 WIB

Mencegah Korupsi di Tatar Santri

Selasa, 30 Juni 2026 | 19:34 WIB
X