Meningkatkan akuntabilitas dan mengurangi kesempatan menyembunyikan uang hasil kejahatan.
Namun, semangat reformasi ini harus berpijak pada keyakinan bahwa hukum bukan sekadar alat kekuasaan, melainkan fondasi etis untuk menjamin hak-hak warga, menyeimbangkan kekuasaan, serta menghadirkan keadilan. Seperti ditegaskan Brun (2011) dari World Bank dalam Asset Recovery Handbook: “Asset recovery must be anchored in legal certainty and institutional integrity.” Tanpa itu, upaya pemberantasan korupsi hanya akan mengganti satu bentuk ketidakadilan dengan yang lain.
RUU Perampasan Aset juga membawa esensi pergeseran dari retributive justice menuju restorative justice. Hukum tidak hanya menghukum, tetapi juga memulihkan. Pemulihan tersebut harus menyentuh masyarakat yang selama ini menjadi korban struktural korupsi dan ketimpangan.
Artikel Terkait
Kabar Gembira: Inovasi Terbaru untuk Kehidupan yang Lebih Baik
Hati yang Tertawan Dunia, Jiwa yang Kehilangan Bekal Akhirat
Mutiara Pagi: Kebaikan (Bagian 1966)
Hujan Deras Membawa Cerita di Balik Rintiknya
Cermin Hati
Mengapa One Man Show dalam Organisasi Tidak Baik
Mutiara Pagi: Kesulitan Pintu Rahasia (Bagian 1967)
Interior Rumah, Cerminan Karakter dan Kenyamanan Penghuninya
Menatap Masa Depan dengan Optimisme dan Persiapan
Jaringan Intelektual Muda Endus Dugaan Politisasi Penjaringan Bakal Calon Pendamping Desa 2025 oleh Partai Politik