Journalnusantara.com - Jaringan Intelektual Muda (JIM) menyayangkan dugaan adanya praktik politisasi dalam proses penjaringan bakal calon Pendamping Desa tahun 2025.
Dugaan ini muncul setelah beredarnya surat edaran dari salah satu partai politik di Jawa Barat yang berisi instruksi untuk mengkondisikan proses tersebut.
Dugaan Surat Edaran Partai Politik
Menurut JIM, surat edaran yang beredar berisi beberapa poin, antara lain:
1. Pendataan Bakal Calon: Melakukan penjaringan dan pendataan daftar nama bakal calon peserta, serta mengumpulkan seluruh dokumen yang diperlukan dari masing-masing daerah.
2. Pengarsipan Data: Memasukkan nama bakal calon beserta kelengkapan dokumennya ke dalam format file MS Excel.
3. Pengumpulan Dokumen: Menyimpan seluruh dokumen persyaratan bakal calon dalam satu folder Google Drive.
4. Batas Waktu: Melaporkan daftar nama bakal calon ke sekretariat partai selambat-lambatnya pada 8 September 2025.
Alief Irfan, Presidium JIM, menegaskan bahwa dugaan praktik ini sangat disayangkan karena netralitas Pendamping Desa telah diatur secara jelas melalui Peraturan Menteri dan Keputusan Menteri. Netralitas ini merupakan dasar dari kontrak kerja mereka.
Regulasi dan Netralitas Pendamping Desa
Artikel Terkait
Pernyataan Bersama Menteri Luar Negeri Mengenai Keselamatan Global Sumud Flotilla
Kabar Gembira: Inovasi Terbaru untuk Kehidupan yang Lebih Baik
Hati yang Tertawan Dunia, Jiwa yang Kehilangan Bekal Akhirat
Mutiara Pagi: Kebaikan (Bagian 1966)
Hujan Deras Membawa Cerita di Balik Rintiknya
Cermin Hati
Mengapa One Man Show dalam Organisasi Tidak Baik
Mutiara Pagi: Kesulitan Pintu Rahasia (Bagian 1967)
Interior Rumah, Cerminan Karakter dan Kenyamanan Penghuninya
Menatap Masa Depan dengan Optimisme dan Persiapan