Aturan main bagi Pendamping Desa tertuang dalam beberapa regulasi, seperti Permendesa PDTT Nomor 18 Tahun 2019 yang kemudian diperbarui dengan Permendesa PDTT Nomor 19 Tahun 2020.
Regulasi terbaru yang berlaku adalah Permendesa PDTT Nomor 3 Tahun 2025 tentang Pedoman Umum Pendampingan Masyarakat Desa.
Meskipun secara eksplisit tidak ada undang-undang yang melarang Pendamping Desa untuk berpolitik praktis, tidak seperti Aparatur Sipil Negara (ASN), kementerian tetap menerapkan kebijakan yang menuntut netralitas.
Hal ini terbukti dari beberapa kasus pemberhentian Tenaga Pendamping Profesional (TPP) yang maju sebagai calon legislatif.
Kementerian berargumen bahwa keterlibatan dalam politik praktis dapat menimbulkan konflik kepentingan dan mengganggu profesionalisme kerja.
Pejabat kementerian sering menyatakan bahwa jika pendamping ingin berpolitik, mereka harus mengundurkan diri.
Rencana Aksi dan Kekhawatiran JIM
JIM berencana untuk segera melakukan aksi ke Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintah Desa (DMPD) di tingkat daerah dan provinsi Jawa Barat.
Mereka khawatir bahwa posisi strategis Pendamping Desa, yang bertugas memfasilitasi perencanaan, pelaksanaan, dan pengawasan pembangunan desa, sangat rentan disalahgunakan untuk kepentingan elektoral jika mereka berafiliasi dengan partai politik tertentu.
JIM menilai hal ini berpotensi memengaruhi alokasi sumber daya dan program desa, yang pada akhirnya akan merugikan masyarakat.
Artikel Terkait
Pernyataan Bersama Menteri Luar Negeri Mengenai Keselamatan Global Sumud Flotilla
Kabar Gembira: Inovasi Terbaru untuk Kehidupan yang Lebih Baik
Hati yang Tertawan Dunia, Jiwa yang Kehilangan Bekal Akhirat
Mutiara Pagi: Kebaikan (Bagian 1966)
Hujan Deras Membawa Cerita di Balik Rintiknya
Cermin Hati
Mengapa One Man Show dalam Organisasi Tidak Baik
Mutiara Pagi: Kesulitan Pintu Rahasia (Bagian 1967)
Interior Rumah, Cerminan Karakter dan Kenyamanan Penghuninya
Menatap Masa Depan dengan Optimisme dan Persiapan