Jakarta, 19 September 2025
Yus Dharman, SH., MM., M.Kn.
Advokat/Ketua Dewan Pengawas FAPRI (Forum Advokat & Pengacara Republik Indonesia)
Persentase aset koruptor yang berhasil dirampas negara di Indonesia masih sangat rendah, hanya sekitar 12,20% hingga 22% dari total kerugian negara sepanjang 2013–2024.
Karena itu, kehadiran RUU Perampasan Aset diharapkan menjadi instrumen hukum baru yang mampu mempercepat pemulihan kekayaan negara yang dicuri pejabat korup dan kroninya. Namun, agar efektif dan tidak setengah hati, aturan ini harus ditopang dengan UU Pembuktian Terbalik serta RUU Pembatasan Transaksi Tunai di atas Rp10 juta. Kedua instrumen tersebut penting untuk memudahkan pengawasan dan mencegah koruptor menyembunyikan hasil kejahatannya melalui pihak ketiga.
Selama ini, lambannya proses peradilan Tipikor membuka celah bagi tersangka korupsi untuk mengalihkan atau menyamarkan aset curian, sehingga sulit dilacak. Tujuan utama UU Perampasan Aset adalah menghadirkan hukum yang tajam terhadap pelaku korupsi tanpa mengorbankan keadilan prosedural. Efektivitas hukum harus tetap ditopang legalitas yang kokoh agar tidak menjadi jalan pintas yang berbahaya.
Ke depan, RUU ini diharapkan menjadi tonggak reformasi hukum progresif, bukan alat kekuasaan yang represif. Selain mempercepat pengembalian aset hasil korupsi, pembatasan transaksi tunai juga penting untuk menutup celah lahirnya praktik korupsi baru oleh aparat penegak hukum.
Jika RUU Pembatasan Transaksi Tunai tidak diikuti, RUU Perampasan Aset belum tentu mampu menjawab pertanyaan mendasar: apakah aset yang dirampas benar-benar kembali ke negara? Faktanya, sering kali aset rampasan justru mengendap dalam birokrasi atau menjadi bancakan antar lembaga. Karena itu, desain kelembagaan harus mampu mengelola hasil rampasan secara produktif dan berkeadilan sosial, sejalan dengan sila kelima Pancasila.
Pengalaman banyak negara membuktikan, pembatasan transaksi tunai erat kaitannya dengan pencegahan korupsi. Alasannya antara lain:
Mengurangi transaksi ilegal, seperti suap dan pencucian uang, yang sulit dilacak bila berbentuk tunai.
Memaksa penggunaan sistem keuangan resmi sehingga lebih transparan dan mudah dideteksi otoritas.
Mencegah politik uang dalam pemilu maupun pilkada, sehingga menutup peluang lahirnya calon koruptor baru.
Artikel Terkait
Kabar Gembira: Inovasi Terbaru untuk Kehidupan yang Lebih Baik
Hati yang Tertawan Dunia, Jiwa yang Kehilangan Bekal Akhirat
Mutiara Pagi: Kebaikan (Bagian 1966)
Hujan Deras Membawa Cerita di Balik Rintiknya
Cermin Hati
Mengapa One Man Show dalam Organisasi Tidak Baik
Mutiara Pagi: Kesulitan Pintu Rahasia (Bagian 1967)
Interior Rumah, Cerminan Karakter dan Kenyamanan Penghuninya
Menatap Masa Depan dengan Optimisme dan Persiapan
Jaringan Intelektual Muda Endus Dugaan Politisasi Penjaringan Bakal Calon Pendamping Desa 2025 oleh Partai Politik