Di tengah kontroversi kenaikan PBB, Gubernur Jawa Barat, KDM, mengambil terobosan menarik. Ia mengeluarkan himbauan lisan dan tertulis kepada bupati dan wali kota di seluruh Jawa Barat untuk memberikan pembebasan tunggakan PBB perorangan untuk semua golongan yang terhitung tahun 2024 ke belakang.
Kebijakan ini sejalan dengan pandangan bahwa PBB seharusnya digunakan untuk kemakmuran rakyat, di mana penerimaannya bermanfaat bagi pembangunan dan peningkatan kesejahteraan masyarakat.
Penutup
PBB memiliki peran penting dalam mendukung pembangunan dan pelayanan publik di daerah. PBB dapat menjadi salah satu sumber pendanaan untuk meningkatkan kesejahteraan dan kualitas hidup masyarakat. Kebijakan kenaikan PBB memerlukan persetujuan DPRD dan harus mempertimbangkan kebutuhan dan kemampuan masyarakat.
Semoga peristiwa di Pati, Jawa Tengah, menjadi pelajaran bagi semua pihak. Pemerintah diharapkan tidak sewenang-wenang dan arogan, sementara masyarakat harus menyampaikan aspirasinya sesuai peraturan perundang-undangan.
Advokat dan Pemerhati Publik di Bengkel Politik Cianjur (BPC)
Artikel Terkait
Mahasiswa KKN Kelompok 5 STAI Al Azhary Cianjur Gelar Seminar Pelatihan MC di Pondok Pesantren Attaqwa
Pondok Literasi Resmi Dibuka, Mahasiswa KKN 9 STAI Al-Azhary Luncurkan Buku untuk Masyarakat
Pasar Syariah Sambut HUT RI, Mahasiswa KKN 9 STAI Al-Azhary Berdayakan UMKM Desa Sukajadi
Mutiara Pagi: Tentang Kemerdekaan (Bagian 1932)
Mutiara Pagi: Harga Kemerdekaan (Bagian 1933)
Anomali APBD 2026 Cianjur: Proyek Melejit, Program Rakyat Sulit
KKN Kelompok 01 Gelar 'Jumat Berkah' di Desa Cibarengkok, Tebar Sukacita dan Kepedulian Sosial
KKN STAINU Cianjur Gelar Sosialisasi Pengolahan Sampah di Desa Sukaratu, Hadirkan Narasumber Profesor dan Doktor Terkemuka
Mengapa Terpidana Tidak Dieksekusi Meskipun Putusan Sudah Inkracht?
Mutiara Pagi: Membaca Ulang Kemerdekaan (Bagian 1934)