Menyikapi dan mencermati poin-poin di atas, penulis menyimpulkan:
a. Hukum menjadi mati suri jika tidak dijalankan tepat waktu. Pembiaran terhadap penanganan kasus ini sama saja menutup prinsip keadilan.
b. Penundaan eksekusi ini persoalannya bukan bersifat yuridis, melainkan politis.
c. Dalam penanganan kasus ini, kinerja hakim perlu diaudit, terutama hakim pengawas, serta kinerja Jaksa di Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.
Artikel Terkait
Tadabbur Ayat-ayat Pendidikan
Mahasiswa KKN Kelompok 7 Bersama SMK Mutiara Qolbu dan Warga Desa Sindangsari Laksanakan Penanaman Bibit Tumbuhan
Mahasiswa KKN Kelompok 5 STAI Al Azhary Cianjur Gelar Seminar Pelatihan MC di Pondok Pesantren Attaqwa
Pondok Literasi Resmi Dibuka, Mahasiswa KKN 9 STAI Al-Azhary Luncurkan Buku untuk Masyarakat
Pasar Syariah Sambut HUT RI, Mahasiswa KKN 9 STAI Al-Azhary Berdayakan UMKM Desa Sukajadi
Mutiara Pagi: Tentang Kemerdekaan (Bagian 1932)
Mutiara Pagi: Harga Kemerdekaan (Bagian 1933)
Anomali APBD 2026 Cianjur: Proyek Melejit, Program Rakyat Sulit
KKN Kelompok 01 Gelar 'Jumat Berkah' di Desa Cibarengkok, Tebar Sukacita dan Kepedulian Sosial
KKN STAINU Cianjur Gelar Sosialisasi Pengolahan Sampah di Desa Sukaratu, Hadirkan Narasumber Profesor dan Doktor Terkemuka