Quo Vadis Recht Staat

photo author
Wandi Ruswannur, Journal Nusantara
- Jumat, 8 Agustus 2025 | 15:23 WIB

Dalam konteks Indonesia, Prof. Utrecht dan Prof. Jimly Asshiddiqie juga menegaskan bahwa negara hukum harus menjamin perlindungan hukum yang objektif dan bebas dari pengaruh kekuasaan manapun.

Mencermati semua pemikiran tersebut, lahirnya Keppres ini patut dikritisi karena cenderung didorong oleh kepentingan politik praktis. Tindakan ini dapat mempersempit ruang kontrol publik dan membuka jalan bagi oligarki kekuasaan.

Seharusnya, kebijakan pengampunan berpijak pada prinsip keadilan, bukan untuk konsolidasi kekuasaan. Kekuasaan yang tidak diawasi secara kritis akan melahirkan ancaman baru bagi masa depan demokrasi Indonesia.

Kita tidak boleh kembali pada zaman di mana kekuasaan bersandar pada divine right of kings hak ilahi raja di mana penguasa dianggap sebagai wakil Tuhan yang tak bisa digugat.

Sejarah telah membuktikan bahwa praktik kekuasaan absolut seperti ini hanya membawa kegelapan, ketidakadilan, dan penderitaan rakyat.

Merdeka!

Halaman:

Artikel Selanjutnya

Manis di Bibir, Racun di Hati

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Wandi Ruswannur

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Kedaulatan Pangan Dimulai dari Desa

Sabtu, 18 Juli 2026 | 19:49 WIB

Mendadak Tua

Sabtu, 18 Juli 2026 | 04:47 WIB

Pagi, Aku Tak Berarti?

Sabtu, 11 Juli 2026 | 05:45 WIB

Jalan Tangguh Iran

Sabtu, 4 Juli 2026 | 12:43 WIB

Saat Regenerasi Menemukan Namanya: Isfhan

Sabtu, 4 Juli 2026 | 12:32 WIB

Menyiapkan Sekoci bagi Penumpang Kapal Retak

Kamis, 2 Juli 2026 | 14:04 WIB

Wahai Mentari Pagi!

Rabu, 1 Juli 2026 | 07:46 WIB

Mencegah Korupsi di Tatar Santri

Selasa, 30 Juni 2026 | 19:34 WIB
X